[Tugas PKN SMK] Politik



Ria Vinola Widia Wati
PKN
XI-AK5
SOAL
1.   Siapa menteri luar negeri kita ?
2.   Apa perbedaan dan persamaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler ?
3.   Politik luar negeri di Indonesia menganut politik apa? (politik bebas aktif )

Jawaban :
1)      DR.R.M.Marty.M.Natalegawa











2) Persamaan & Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Perwakilan Diplomatik


Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler adalah :
v   Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan  pemerintah lain,
v   Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna,
v   Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional,
v   Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri,
v   Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri,
v   Bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu.

Sedangkan perbedaannya yaitu:

Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1
2
3
4
5
6
Tugasnya dalam bidang politik
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Tugasnya dalam bidang non politik
Lebih dari 1, tergantung kebutuhan
 Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik

Kronologi / skema penempatan perwakilan di Negara lain
1. Kedua belah pihak sa-ling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu masing-masing Negara.
2. Mendapat persetujuan  (demende, agregation) dari negara yang menerima.
3. Diplomat yg akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan (lettre de creance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
4. Surat kepecayaan dise-rahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dlm suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.
Mulai berlaku dan berakhirnya Perwakilan di Negara lain
Hal
Diplomatik
Konsuler
Mulai berlakunya
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
Berakhirnya
1.   Sudah habis masa jabatan
2.  Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3.  Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4.  Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
1.Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari Negara pengirim
3.Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)













Penjelasannya
Perwakilan  Diplomatik
v  Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
v  Berhak membuat hubungan politik
v  Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebsan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambangnegara, surat - surat dan dokumen bebas sensor,dalam halini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpaada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
v  Satu negara satu perwakilan saja
v  Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadiseorang diplomat serta gedung perwakilannya, dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana
v  Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara


Perwakilan Konsuler
v  Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkatdaerah
v  Bersifat non politik
v  Tidak mempunyai hak ekstrateritorial











3)     Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

             Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan nasional masing-masing Negara. Politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional .
Dasar Hukum Politik LN :

a. Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
b. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
c. Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.

Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .