Hubungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara
(Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran
yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan
Pancasila, yaitu :- Negara Persatuan “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “
- Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
- Kedaulaatan Rakyat “ Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.”
- Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber
motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan
sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445
merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib
hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan
UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan
pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan
UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila secara
yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia
bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila
secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.)    Bahwa rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.)    Bahwa
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah
Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam
kedudukan yaitu :
- Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
- Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.)    Bahwa dengan
demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai
Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya
adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai
sumbernya.
d.)  Bahwa Pancasila dengan
demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai
pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17
Agustus 1945.
e.)  Bahwa Pancasila sebagai
inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap
dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia.
Hubungan secara material 
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan
Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas
juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses
perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang
di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru
kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945
BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah
piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama
pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib
hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain
sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib
hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber
materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan
hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti
sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
ORDE LAMA
Pada  masa  Orde 
lama,  Pancasila  dipahami  berdasarkan  paradigma 
yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik
ideologi. Pada saat  itu  kondisi  politik  dan 
keamanan  dalam  negeri  diliputi  oleh 
kekacauan  dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana  transisional
dari masyarakat  terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa
orde  lama adalah masa pencarian bentuk  implementasi 
Pancasila  terutama  dalam  sistem  kenegaraan. 
Pancasila diimplementasikan  dalam  bentuk  yang 
berbeda-beda  pada  masa  orde  lama
periode  1945-1950
konstitusi  yang 
digunakan  adalah  Pancasila  dan  UUD  1945 
yang  presidensil, namun dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak
dapat diwujudkan. setelah  penjajah  dapat  diusir, 
persatuan mulai mendapat  tantangan.  upaya-upaya untuk mengganti
Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui
pemberontakan di Madiun tahun  1948  dan  oleh DI/TII 
yang  akan mendirikan  negara  dengan  dasar  islam.
periode  1950-1959
penerapan  Pancasila
selama  periode  ini  adalah  Pancasila 
diarahkan  sebagai  ideology  liberal  yang ternyata tidak
menjamin stabilitas pemerintahan. walaupun  dasar  negara 
tetap  Pancasila,  tetapi rumusan  sila  keempat 
bukan  berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan  suara
terbanyak  (voting). Dalam  bidang  politik, demokrasi berjalan 
lebih baik dengan  terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling 
demokratis
periode  1956-1965
dikenal  sebagai 
periode  demokrasi  terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan
rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai  Pancasila  tetapi 
berada  pada  kekuasaan  pribadi  presiden  Soekarno.
Terjadilah  berbagai penyimpangan  penafsiran  terhadap 
Pancasila  dalam konstitusi.  Akibatnya  Soekarno  menjadi
 otoriter,  diangkat  menjadi  presiden seumur 
hidup,  politik  konfrontasi,  dan menggabungkan 
Nasionalis,  Agama,  dan Komunis,  yang  ternyata 
tidak  cocok  bagi NKRI.  Terbukti  adanya 
kemerosotan moral  di  sebagian  masyarakat  yang 
tidak  lagi  hidup  bersendikan  nilai-nilai Pancasila, dan
berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. 
 Dalam mengimplentasikan 
Pancasila,  Bung  Karno melakukan  pemahaman Pancasila 
dengan  paradigma  yang  disebut  USDEK.  Untuk 
memberi  arah perjalanan  bangsa,  beliau  menekankan 
pentingnya  memegang  teguh  UUD  45, sosialisme 
ala  Indonesia,  demokrasi  terpimpin,  ekonomi 
terpimpin  dan kepribadian  nasional.Hasilnya  terjadi 
kudeta  PKI  dan  kondisi  ekonomi  yang
memprihatinkan.
