UJIAN
AKHIR SEMESTER
SEMESTER
102 (2015/2016)
KOMUNIKASI BISNIS
NAMA : RIA VINOLA WIDIA WATI
NO REG : 8143136659
KATEGORI :
PEMERINTAHAN
TEMA : PEMILIHAN POLRI DAN WAKAPOLRI
PRODI : D3 SEKRETARI 2013
DOSEN : WIDYA PARIMITA, MPA
FE UNJ
MEI 2015
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................. i
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH ................................................... 1
B.
PERUMUSAN
MASALAH ............................................................... 6
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEBAB ................................................................................................ 9
B.
AKIBAT .............................................................................................. 11
C.
SOLUSI ............................................................................................... 13
BAB III
PENUTUP
A.
DESKRIPSI
KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN..................... 19
B. KESIMPULAN KESELURUHAN ................................................... 22
LAMPIRAN BERITA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
- Jum’at,
9 Januari 2015
Seharusnya Jenderal Polisi Sutarman akan pensiun pada Oktober
2015 mendatang. Namun Presiden Joko Widodo telah mengirim surat bernomor
R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR. Jokowi meminta persetujuan terhadap rencana
pemerintah untuk mengangkat Komjen BG menjadi Kapolri yang baru dan
memberhentikan Jenderal Sutarman. memilih Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal
Kapolri menggantikan Sutarman. Keputusan
Jokowi mengundang kritik,
karena keterkaitan Budi dengan kasus rekening gendut pejabat Polri serta
pengaruh Megawati Sukarnoputri, karena Budi pernah menjadi ajudan Megawati saat
ia menjadi presiden.
- Selasa,
13 Januari 2015
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia
menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode
2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan
Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.
- Rabu, 14 Januari 2015
Komjen BG
mendapatkan panggilan untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR.
Dia melewati uji kepatutan itu dengan mulus, meski berstatus tersangka.
- Kamis,
15 Januari 2015
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna salah satunya untuk menindaklanjuti hasil
fit and proper test di Komisi III. DPR menetapkan Komisaris Jenderal Komjen
Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, pada Kamis (15/01)
siang. Keputusan sidang paripurna itu didukung oleh delapan fraksi yaitu PDI-P,
Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara Fraksi Demokrat
dan PAN meminta DPR menunda persetujuan dengan sejumlah pertimbangan, antara
lain adanya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
- Jum’at, 16 Januari 2015
Presiden Jokowi
memutuskan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi
meminta Budi Gunawan untuk fokus menghadapi kasus hukum. Jokowi menunjuk
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
- Senin,
19 Januari 2015
Budi Gunawan melawan
penetapan tersangka Komjen BG di KPK dan resmi mengajukan gugatan praperadilan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kamis, 22 Januari 2015
Kuasa hukum Budi
Gunawan melaporkan para komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
dengan tuduhan membocorkan rahasia negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan
Analisis Trans.
Pada hari yang sama,
PLT Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan publik bahwa Abraham
Samad pernah mengutarakan ambisi menjadi calon wakil presiden dan bahwa Samad
menuduh Budi Gunawan menggagalkan ambisinya.
- Minggu,
25 Januari 2015
Jokowi membentuk tim
9 untuk membantu mencarikan solusi ketegangan KPK-Polri.
- Rabu,
28 Januari 2015
Tim 9 mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut
pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri karena Budi sudah
ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kita harapkan
tidak dilantik dan kemudian diajukan calon baru. Alasannya karena dia telah
berstatus tersangka sehingga bukan hanya rule of law tetapi juga rule of
ethics yang harus dijadikan pegangan, "kata Wakil Ketua Tim 9, Jimly
Asshidiqie, kepada Nuraki Aziz dari BBC Indonesia.
Tim bentukan Presiden
ini memberikan usulannya untuk mendesak Jokowi agar segera bertindak agar
keadaan negara tidak terombang-ambing.
- Senin,
2 Februari 2015
Sidang perdana
praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena pihak
KPK tidak hadir, siding ditunda KPK beralasan ada perubahan materi gugatan
secara mendadak, sehingga mereka tidak siap dengan jawaban.
- Senin, 9 Februari 2015
Setelah tertunda
siding kembali digelar. Di luar ruang siding terjadi unjuk rasa. Demonstran
datang dari pro Komjen BG dan KPK. Mereka menggelar aksi di tengah guyuran
hujan.
- Minggu, 8 Februari 2015 – Rabu, 13 Februari
2015
Sidang peradilan
berlangsung marathon. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk
menyampaikan argumentasinya beserta bukti, saksi dan keterangan ahli. Aksi pro
kontra masih terjadi.
- Senin,
16 Februari 2015
Tepat pada pukul
10.25 WIB, hakim Sarpin memutuskan dan menyatakan bahwa “Penyidikan penetapan
tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.”
Kemenangan ini
disambut para prajurit Bhayangkara yang bertugas menjaga pengadilan bersorak
gembira.
Penentuan figur pemangku jabatan Wakapolri menurut anggota Komisi Kepolisian
Nasional, Adrianus Meliala memang ditentukan oleh badan internal polri bernama
Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). “Setelah Kapolri dilantik, dia akan
mengundang rapat Wanjakti. Mereka akan menentukan nama calon wakapolri yang
kemudian diusulkan kepada presiden. Presiden masih bisa menolak usulan Wanjakti
tersebut,” kata Adrianus.
Dalam proses
pemilihan Wakapolri, Adrianus menilai ada unsur formalitas mengingat Wanjakti
terdiri dari perwira tinggi Polri, yaitu para jenderal bintang tiga serta
beberapa jenderal bintang dua yang menjabat di struktural Polri. Wanjakti
sendiri dipimpin oleh Kapolri atau Wakapolri. “Dalam rapat itu tidak mungkin dong
jenderal bintang tiga mengatakan kepada jenderal bintang empat, ‘Pilihlah
saya’. Mereka paling akan mengatakan, ‘Silakan bapak pilih di antara kami’.
Jadi, sebenarnya tergantung kepada Kapolri untuk menentukan siapa yang akan
menjabat wakapolri,” kata Adrianus.
Pelantikan Kapolri Badrodin
Haiti dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015) pagi, yang
dihadiri sejumlah menteri, para petinggi TNI, pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), para anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan para
perwira tinggi polisi. Namun Komisaris Jenderal Budi Gunawan ia tidak hadir. Mantan
calon Kapolri yang dibatalkan pelantikannya terkait kontroversi rekening gendut
dan penetapakan tersangka oleh KPK.
Beredar kabar, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri
telah memberikan persetujuan terhadap Komjen Budi Gunawan untuk menjabat
Wakapolri. Meski belum terdapat keterangan resmi dari Polri, kalangan DPR
memberikan apresiasi jika Budi Gunawan menjadi orang nomor dua di internal
Polri. “Otoritas untuk mengangkat Wakapolri melalui mekanisme Wanjakti. Tidak
ada urusan Komisi III,” ujar Wakli Ketua Komisi III, Benny K Harman di Gedung
DPR, Selasa (21/4).
Menurutnya, hasil Wanjakti nantinya diteruskan ke presiden untuk
mendapat persetujuan. Tentunya, atas sepengetahuan dan persetujuan Kapolri. Ia
berpandangan, apakah kemudian jenderal polisi bintang tiga itu dilantik menjadi
Wakapolri atau sebaliknya, hal tersebut menjadi kewenangan Kapolri dan presiden.
Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menghargai jika proses tersebut telah dilalui oleh Wanjakti dengan memberikan pertimbangan dan persetujuan mengangkat Budi Gunawan menempati kursi nomor dua di korps bhayangkara. Di mata Sudding, Budi Gunawan memiliki kompetensi baik. “Komjen Budi Gunawan sangat tepat menduduki pimpinan Polri. Budi Gunawan orang cerdas,” katanya.
Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menghargai jika proses tersebut telah dilalui oleh Wanjakti dengan memberikan pertimbangan dan persetujuan mengangkat Budi Gunawan menempati kursi nomor dua di korps bhayangkara. Di mata Sudding, Budi Gunawan memiliki kompetensi baik. “Komjen Budi Gunawan sangat tepat menduduki pimpinan Polri. Budi Gunawan orang cerdas,” katanya.
Budi Gunawan memang sempat lolos dari uji kelayakan dan kepatutan
sebagai Kapolri di Komisi III. Malahan, sudah ditetapkan oleh DPR dalam sidang
paripurna. Sayang, karena status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Budi Gunawan terganjal.
Meski akhirnya Budi Gunawan menguji penetapan tersangka KPK, dan
dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, faktanya Presiden Joko Widodo
membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Penggantinya, Komjen
Badrodin Haiti yang telah resmi menjabat Kapolri definitif.
Sudding berpandangan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai
calon Kapolri, Budi Gunawan telah memaparkan visi dan misinya di depan sejumlah
anggota Komisi III. “Budi Gunawan paham dengan road map dan grand
strategi, dia paham yang dilakukan, dia paham,” ujarnya.
Politisi Partai Hanura itu berharap Kapolri dan Wakapolri terpilih
nantinya dapat bersinergi dan membangun komunikasi yang baik tak saja antar
lembaga penegak hukum, tetapi juga di internal Polri. Meski Budi Gunawan
dinilai lebih memiliki power dibanding Badrodin, Sudding tak khawatir bakal
adanya ‘matahari kembar’ di Polri.
“Tidak ada, sebab yang pegang komando adalah Kapolri. Tidak ada matahari
kembar,” ujarnya. Soal kemudian apakah Budi Gunawan menjabat Wakapolri nantinya
bagian dari strategi agar dapat menjadi Kapolri, Sudding enggan berkomentar
banyak. Pasalnya, Badrodin hanya menjabat Kapolri hanya tersisa 15 bulan.
“Kalau ada strategi lain, wallahualam. Tapi itulah faktanya,” katanya. Anggota
Komisi III lainnya, Arsul Sani menambahkan calon pejabat Wakapolri mesti
jenderal polisi bintang tiga. Nah Budi Gunawan dinilai telah memenuhi
persyaratan formil. Makanya, Budi Gunawan di mata Arsul memiliki peluang yang
besar menjadi orang nomor dua di Polri. “Bagi saya kalau Wanjakti usulkan jadi
Wakapolri, kalau diterima presiden itu harus dihormati,” katanya.
Komjen
Pol Budi Gunawan telah resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri),
Rabu (22/4/2015). Pelantikan yang dipimpin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu
berlangsung tertutup di aula Ruang Rapat Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes
Polri.
Selain melantik Komjen Pol Budi Gunawa sebagai Wakapolri, dalam acara
itu Badrodin Haiti juga melantik Irjen Pol Syafruddin sebagai Kepala Lembaga
Pendidikan Polri (Kalemdikpol) menggantikan posisi yang ditanggalkan mantan
ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Irjen Pol Syafruddin diketahui sebelumnya
menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang
menyebabkan pemilihan Kapolri dan Wakapolri tidak lancar?
2.
Apa saja
akibat dari pemilihan Kapolri dan Wakapolri pada pemerintahan Jokowi ini?
3.
Bagaimana
peran Kapolri setelah pelantikan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SEBAB
Terkait dengan pencalonan pada pemilihan
Kapolri dan Wakapolri telah menuai permasalahan yang berkepanjangan. Berikut
adalah penyebab dari permasalahan yang dihadapi ketika pemilihan Kapolri dan
Wakapolri:
1.
Korupsi
Perkara
Gratifikasi dan Suap Budi Gunawan
-
Mengacu pada berita di
harian Kompas
“Badan Reserse Kriminal Polri membentuk satuan tugas khusus
yang terdiri atas delapan penyidik untuk menindaklanjuti kasus dugaan
gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan”. (Sabtu, 11 April 2015)
-
Diperjelas oleh berita
di harian Kompas
“KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13
Januari 2015. Namun, pada 16 Februari lalu putusan Praperadilan Negeri Jakarta
Selatan menyatakan, penetapan KPK itu tidak sah. KPK lalu menyerahkan kasus
tersebut ke Polri”. (Sabtu, 11 April 2015)
-
Diperkuat oleh berita
harian Warta Kota
“BG pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan suap saat menjadi
calon tunggal Wakapolri. Presiden Jokowi yang sebelumnya memilih BG,kemudian
memilih melantik Badrodin Haiti sebagai Kapolri”. (Kamis, 23 April 2015)
Dari ketiga artikel berita di atas dapat disimpulkan
bahwa Tiga saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Aiptu
Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan Mantan Kepala Biro Perencanaan dan
Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Heru
Purwanto. Mereka diduga pernah menyerahakan uang suap kepada Budi Gunawan
ketika akan ditempatkan dalam jabatan tertentu.
Menurut Priharsa, hanya Heru Purwanto yang menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. "Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," ujarnya.
Menurut Priharsa, hanya Heru Purwanto yang menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. "Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," ujarnya.
Sedangkan Andayono dan Revindo mangkir dari
pemeriksaan. "Informasi dari penyidik, yang bersangkutan tidak datang
tanpa memberikan keterangan," kata Priharsa.
Pekan lalu, penyidik KPK memanggil Andayono dan
Heru. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. Andayono beralasan harus segera
kembali ke Balikpapan karena ada kapal tenggelam. Sedangkan Heru tidak
memberikan alasan. Dari saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa sejak pekan
lalu, hanya pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal
(purnawirawan) Syahtria Sitepu yang telah memenuhi panggilan KPK. Padahal,
seluruh pihak termasuk Presiden Joko Widodo meminta kasus ini segera
diselesaikan dan sebagai acuan pemilihan Kapolri harus dikaji ulang rekam jejak terlebih
dahulu sebelum dicalonkan sebagai Kapolri, karena kasus korupsi di Indonesia
mungkin tidak bisa dihitung lagi, perlu ada tanggapan serius dan tidak ada
kecurangan mengenai hal ini. KPK harus tegas dalam hal ini.
B.
AKIBAT
Terkait dengan pencalonan pada pemilihan Kapolri dan
Wakapolri telah menuai permasalahan yang berkepanjangan. Berikut adalah akibat
dari permasalahan yang dihadapi ketika pemilihan Kapolri dan Wakapolri:
1.
Argumen Publik
Kepercayaan
Publik
-
Mengacu
pada berita di harian Warta Kota
“Pengumuman mengenai BG menjadi calon Kapolri
pada Januari 2014 cukup memanaskan situasi politik Indonesia menuai berbagai
pro dan kontra”. (Jumat, 23 April 2015)
-
Diperjelas
lagi berita di harian Warta Kota
“Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
(PSHK) Miko Ginting mengungka, posisi wakapolri yang dijabat BG menimbulkan
keraguan akan komitmen presiden Jokowi membrantas korupsi.” (Kamis, 23 April
2015)
-
Diperkuat
oleh berita di harian Warta Kota
“Masalah public trust menjadi taruhan berat bagi Jokowi jika
menyetujui BG jadi Wakapolri. Hal itu akan mengikis secara perlahan legitimasi
pemerintahan”. (Rabu, 8 April 2015)
Dari ketiga artikel di atas dapat
disimpulkan bahwa, Meski secara hukum tidak ada yang salah, penunjukkan
Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai wakapolri dinilai akan menggerogoti
kepercayaan publik.
Wakil
Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan penunjukkan Komjen
Polisi Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri akan mengerosi kepercayaan
publik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Mungkin
kali ini tidak akan menimbulkan gelombang protes yang masif, tetapi erosi
kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi akan terus meningkat,"
kata Bonar Tigor Naipospos dihubungi di Jakarta, Rabu (22/4/2015). Bonar
mengatakan publik pasti akan mempertanyakan bagaimana Presiden Jokowi akan
membangun pemerintahan yang bersih dengan slogan "Revolusi Mental"
apabila penegakan hukum dipimpin orang yang diduga kuat bermasalah.
Semakin banyak saja polemik yang dihadapi
Indonesia mengenai kasus korupsi yang tidak hanya dilakukan oleh Pemerintahan,
tetapi juga Polri. “Selain kepercayaan yang merosot terhadap institusi Polri,
komitmen anti korupsi Presiden Jokowi makin diragukan”. Hal yang sangat disayangkan
seharusnya lembaga pemerintahan menjadi acuan kita untuk mencontohnya bukan
mengalami pemerintahan yang kemelut korupsi yang berujung. Bukan hanya
masyarakat saja yang akan mulai tidak percaya terhadap pemerintahan Indonesia,
tetapi bisa juga Negara lain. Pemerintahan Indonesia.
2.
Bukti
Bukti
Belum Sah Gugatan Budi Gunawan
-
Mengacu
pada berita di harian Warta Kota
“Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyebutkan,
berkas perkara BG dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim hanya berupa fotokopian. Ia
menyebutkan bahwa berkas BG itu tidak memiliki kekuatan hukum”. (Rabu, 8 April
2015)
-
Diperjelas
oleh berita di harian Media Indonesia
“Status tersangka yang telah digugurkan oleh PN
Jakarta Selatan memulihkan kembali status dan hak Budi Gunawan”. (Rabu, 22
April 2015)
-
Dikuatkan
lagi penjelasannya oleh berita di harian Warta Kota
“Berkaitan dengan tuduhan bahwa BG menerima
gratifikasi, sudah clean and clear kata Masinton di Jakarta”. (Kamis, 23 April
2015)
Budi Gunawan
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Sprindik nomor 03/01/01/2015
pada 12 Januari 2015 dalam kapasitasnya sebagai kepala biro pengembangan karir
Deputi SSDM Polri. Peristiwa pidana itu dilakukan dalam rentang tahun
2003-2006.
Berdasarkan
Surat Keputusan Kapolri, jabatan Karo Binkar merupakan jabatan administrasi
atau pelaksana staf yang berada di bawah deputi Kapolri. Jabatan Karo Binkar
setingkat pejabat eselon II dan bukan penegak hukum.
"Tidak
termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon
1," kata Hakim Sarpin.
Hakim
Sarpin berpendapat, peristiwa pidana yang dilakukan Budi Gunawan saat itu tidak
termasuk dalam subjek kewenangan KPK. Dimana salah satu objek kewenangan KPK
antara lain adalah penyelenggara negara atau penegak hukum.
Namun
hingga sidang praperadilan ini diputuskan, pihak KPK tidak juga menyampaikan
bukti-bukti yang menjelaskan bahwa Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi penegak
hukum atau penyelenggara negara. "Dengan demikian pengadilan berkesimpulan
bahwa termohon tidak dapat membuktikan pemohon saat menjadi Karobinkar sebagai
penegak hukum atau penyelenggara negara," paparnya.
Kasus perseteruan gugatan Budi Gunawan ternyata
berujung tidak sah, arti dari itu berarti Budi Gunawan dipercayai oleh
masyarakat bebas dari kasus yang menyelutkan langkahnya untuk bisa menjadi
Kapolri, dikarenakan data yang digugatkan hanya berupa foto copyan yang tak
murni di mata hukum.
C. SOLUSI
Terkait dengan pencalonan pada pemilihan Kapolri dan
Wakapolri telah menuai permasalahan yang berkepanjangan. Berikut adalah solusi
dari permasalahan yang dihadapi ketika pemilihan Kapolri dan Wakapolri:
1.
Perencanaan Pemerintahan
Mengadakan Rapat Pleno Komisi III DPR
merupakan solusi untuk penanganan dalam pemilihan Kapolri secara sepakat yaitu
salah satunya dengan mengadakan Fit & Proper Test.
-
Mengacu pada harian Media Indonesia
“Rapat pleno Komisi III DPR memutuskan,
fit & proper test (uji kelayaka dan kepantasan) calon Kapolri Komjen
Badrodin Haiti akan dilaksanakan pada pekan depan. Acara dimulai 15 April
dengan kunjungan Komisi III kediaman pribadi Badrodin untuk melihat kondisi
keluarga dan kesehariannya”. (Kamis, 9 April 2015)
Sesuai berita di atas, dalam
surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo mengenai pencalonan Badrodin, tidak
dijelaskan apakah Budi Gunawan telah dibatalkan sebagai calon kepala Polri.
Beberapa anggota dewan berpendapat bahwa surat tersebut hanya menunda, dan
bukan membatalkan pencalonan Budi.
"Seluruh
fraksi sudah sepakat, tinggal merumuskan pandangan yuridis masing-masing fraksi
yang berbeda. Untuk itu, besok kita ingin setarakan melalui pleno," kata
Aziz.
Komisi III
telah menjadwalkan untuk mengadakan fit and proper test bagi Badrodin Haiti,
pada Kamis (15/4/2015), pukul 10.00. Dalam uji kelayakan itu, anggota Komisi
III akan menggunakan hak bertanya kepada Badrodin. Selain itu, akan diberikan
kesempatan juga bagi Badrodin untuk menjelaskan visi dan misi sebagai kepala
Polri.
Presiden mengusahakan penginformasian terhadap semua seperti
ini dalam rapatnya Undang tujuh tokoh nasional:
-
Mengacu pada harian Media Indonesia
“Presiden mengudang tujuh
tokoh nasional bidang huku dan kemasyarakatan di Istana Negara pada Minggu
(25/1) hendak menempatkan posisi kepala negara sebagai lembaga netral yang akan
menamung aspirasi objektif dari kelompok masyarakat. Presiden menegaskan
sikapnya agar semua lembaga hukum baik Polri, KPK, kejaksaan, maupun MA untuk
dapat menjaga wibawa tidak saling mendiskriminalkan, bersikap transparan dan
tidak mengintervensi KPK Polri harus bekerja sama dalam pemberantasan korupsi;
institut hukum harus bertindak sesuai UU dan komitmen Presiden untuk mengawal
proses hukum KPK-Polri”. (Rabu, 28 Januari 2015)
Berdasar Berita Presiden Joko Widodo
telah mengundang sejumlah tokoh ke Istana Negara Minggu (25/1) malam untuk
dimintai pertimbangan terkait kemelut yang melanda Kepolisian dan KPK. Ada
delapan yang diundang, namun hanya tujuh yang hadir.
Namun
tujuan Jokowi dinilai bukan untuk mencari solusi. Tapi untuk mengamankan
tokoh-tokoh tersebut karena sebelumnya bersuara lantang menghadapi persoalan
kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Ini
ada kesan Jokowi mengamankan orang-orang yang selama ini kritis. Seperti mantan
Wakapolri (Komjen, Purn) Oegroseno dan Jimly Asshiddiqie. Ini cara-cara
pelunakan terhadap tokoh-tokoh kritis.
Saran
nama calon Kapolri dari masyarakat.
-
Mengacu pada harian Kompas
“Wanjakti perlu mengadakan
konsultasi ke beberapa pihak, seperti pejabat tinggi setingkat kepada polda,
termasuk menyerap aspirasi masyarakat untuk mempertimbangkan siapa saja yang
cocok diajukan kepada Presiden. Konsultasi itu sangat penting agar calon yang
diajukan benar-benar tepat”. (Senin, 20 April 2015)
Berdasarkan artikel di atas, Edi
Hasibuan meminta saran atau usul ke Polri soal nama-nama calon kapolri baru
yang akan menggantikan Komjen Budi Gunawan (BG) apabila batal dilantik.
Dalam
rangka mendapatkan masukan itu, Jumat (6/2/2015) beberapa komisioner Kompolnas
pun menyambangi Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Wakapolri dan para pejabat
utama.
"Kami
ingin mendapatkan masukan-masukan dari Polri tentang calon-calon semua. karena
kan kami harus bisa bangun dan bersinergi dengan polisi," terang Edi di
Mabes Polri.
Menurut
Edi, semakin banyak masukan maka akan semakin baik. Dan pihaknya tetap berharap
situasi di lingkungan Polri tetap kondusif. "Sejumlah nama akan kami ajak
berdikskusi, kami masih rumit, dalami satu persatu," kata Edi.
2.
Reformasi Birokrasi Badrodin
Berikut ini Kebijakan Polri
ketika dia resmi menjabat:
-
Mengacu pada harian Rakyat Indonesia
“Setelah tiga bulan lebih
dihadapkan pada polemik penetapan Calon Kapolri, Presiden Jokowi akhirnya
melantik Jendral Polisi Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri)
yang baru di Istana Negara, Jakarta”. (Minggu, 19 April 2015)
-
Mengacu pada harian Rakyat Merdeka
“Pelantikan Badrodin Haiti
menjadi Kapolri pada Jum’at, April 2015”. (Minggu, 19 April 2015)
-
Mengacu pada harian Warta Kota
“Setuju! ujar 49 dari 51
anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam uji kelayakan dan
keputusan calon Kapolri dalam mengenai visi misi Badrodin Haiti untuk persiapan
pelantikan pagi ini / 17 April 2015”. (Jum’at, 17 April 2015)
Kebijakan Kapolri bijaksana dan mensejahterahkan. Selain menyampaikan visi dengan yakin dan percaya
diri, Komjen Badrodin juga memaparkan delapan misi yang akan dicapainya
"Pertama, pemantapan soliditas
dengan pemantapan keorganisasian. Yang kedua adalah melaksanakan revolusi
mental Polri dengan meningkatkan pengawasan," papar Komjen Badrodin. Lalu,
misi ketiga, memperkuat pencegahan kejahatan. Misi keempat, memacu terbentuknya
postur Polri yang dominan dengan pelayan masyarakat. Dan kelima adalah meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. "Misi keenam adalah mengetahui masalah
gangguan keamanan ketertiban masyarakat. Misi ketujuh adalah menyelesaikan
masalah sosial dan keamanan ketertiban masyarakat," ujar pria yang saat
ini menjabat Wakil Kepala Polri tersebut. Dan meminimalisasi angka empat
kejahatan, terutama kejahatan luar biasa menjadi misi kedelapan Badrodin.
Setelah memaparkan visi misi, Badrodin memaparkan 11 program prioritasnya.
Peningkatan Kulitas Polri:
-
Mengacu pada harian Rakyat Merdeka
“Kita akan meningkatkan
profesionalisme anggota Polri. Bagaimana kompetensi Polri kita tingkatkan,
termasuk anggaran Polri juga harus ditingkatkan, supaya bisa lebih baik”.
(Minggu, 19 April 2015)
-
Diperjelas oleh harian Rakyat Indonesia
“Kapolri baru diharapkan memajukan
komitmen moral dalam rangka reformasi birokrasi Polri. Agenda reformasi
birokrasi Polri. Agenda reformasi birokrasi sesuai kerangka visi masa depan
bukan saja sebagai pemulihan kebesaran Polri di masa lalu, tetapi juga sebagai
gerakan ke dalam era untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat”. (Minggu, 19
April 2015)
-
Diperkuat oleh harian Warta Kota
“Program Prioritas Badrodin
tercantum 10 di berita ini dari penataan dalam pembinaan personel hingga
pelaksanaan quick wins Polri”. (Jum’at, 17 April 2015)
Maka Badrodin menekankan soal
profesionalisme Polri dan sumber daya manusia Polri yang berkualitas.
"Jika
diberi amanah, visi kami adalah pemantapan soliditas, profesionalisme Polri
yang berkualitas, mandiri dan bergotong royong. Itu merupakan visi pemerintah
yang harus kita wujudkan," kata Komjen Badrodin dalam fit and proper
test di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis
(16/4/2015).
Satu
Komando
Dilantiknya Badrodin Haiti menjadi Kapolri dengan dilantiknya
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakapolri, aka nada kekhawatiran publik
adanya kembar di Polri.
-
Mengacu pada harian Media Indonesia
“Betul bahwa Polri bekerja
dengan sistem komando. Sebagai pemegang tongkat komando di Polri saat ini,
Jenderal Badrodin Haiti yang berhak mengatur seluruh anggota Polri. Tak perlu
bintara, perwira, hingga jenderal wajib patuh kepadanya. Penegasan Badrodin
bahwa ia satu-satunya pemegang komando Polri wajib dia buktikan di lapangan
agar keraguan publik benar-benar padam.” (Sabtu, 25 April 2015)
-
Diperjelas oleh berita di harian Warta Kota
“Kapolri Jendral Badrodin
Haiti memastikan tak ada matahari kembar di internal Polri yang dipimpinnya
pasc-Wanjakti. Presiden Jokowi sudah diberi tahu terkait pengangkatan BG
sebagai salah satu perwira terbaik di Polri. (Kamis, 23 April 2015)
-
Diperkuat oleh berita di harian Warta Kota
“Dari semua masukan mengenai
matahari/kekuasaan Polri tidak terjadi, karena saya pegang kendali, sudah
dibahas masalah itu yang menurut internal seluruh Wanjakti ini terbaik”, sahut
Kapolri Badrodin Haiti.” (Kamis, 23 April 2015)
Dari
ketiga artikel tersebut, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti
memastikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dilantik sebagai wakil kepala
Polri pada Rabu (22/4/2015) sore. Badrodin meyakini tak akan ada "matahari
kembar" di pimpinan Polri setelah Budi Gunawan menjadi wakil kepala Polri.
"Tidak
ada ('matahari kembar').Beliau Kapolri, beliau yang pegang komando. Semua ikut
perintah beliau,"
Kekhawatiran
akan adanya "matahari kembar" muncul karena Budi Gunawan sebelumnya
sempat dicalonkan sebagai kepala Polri. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan
tidak melantik Budi sebagai kepala Polri karena masalah hukum. Meski begitu,
Badrodin mengatakan, Budi Gunawan tetap merupakan perwira tinggi Polri terbaik
yang layak dipilih sebagai wakil kepala Polri.
BAB III
PENUTUP
DESKRIPSI
KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN
A.
SEBAB
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses
penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka
menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi
Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah
mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya
menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan
mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim
tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat
Inspektur Jenderal.
Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta
mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010.
Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013,
Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu
menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada
Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan
mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarno Putri itu sebagai tersangka.
Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap
dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes
Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah
diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan
Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan
Hukum Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012),
Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).
Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni
Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPi dana.
Menurut Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto,
?keterlibatan lembaga atau komisi negara dalam penyaringan para calon kapolri
itu dapat memunculkan sosok Kapolri terbaik. Selain itu bisa menghasilkan nama
yang bersih dari kasus, termasuk kepemilikan rekening gendut.
“Untuk mendapatkan figur Kapolri yang terbaik, maka kami
meminta Presiden Jokowi melibatkan KPK, PPATK, Dirjen Pajak, dan Komnas HAM
untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak para calon Kapolri,” tutur Agus
dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Selain itu menurut Agus, pihaknya juga mengimbau kepada
Presiden Jokowi untuk membuka diri dan menerima saran serta masukan dari semua
elemen masyarakat terkait dengan rekam jejak calon kapolri. “Membuka diri
terhadap masukan dari semua pihak masyarakat dan media mengenai rekam jejak calon
kapolri,” kata Agus.
B.
AKIBAT
Wacana
pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menuai
kritik. Pencalonan Budi dinilai mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap
institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum.
"Kami
ingin Polri mendapatkan kepercayaan publik lebih besar. Jangan jadikan lembaga
yang kita dukung untuk bersih ini jadi lembaga kepentingan oknum semata,"
ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu,
kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2015).
Erasmus
mengatakan, menjadikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri sangat terlihat sebagai
suatu kompensasi atas tidak dipilihnya Budi sebagai kepala Polri. Menurut dia,
meski diajukan melalui internal Polri, pencalonan Wakapolri juga disertai andil
Presiden yang cukup besar.
Meski
praperadilan telah membatalkan status tersangka Budi, Presiden Joko Widodo
tetap membatalkan pencalonan Budi sebagai kepala Polri. Atas alasan tersebut,
jika pencalonan Budi Gunawan sebagai Wakapolri kemudian disetujui, maka ia
menilai ada sikap inkonsistensi yang ditunjukkan oleh Presiden.
Menurut
Erasmus, akan sulit bagi publik untuk melepaskan polemik antara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berkaitan dengan penetapan Budi
Gunawan sebagai tersangka. Bahkan, publik akan beranggapan bahwa pencalonan
Budi sebagai Wakapolri adalah bentuk perlawanan dari tubuh Polri.
Erasmus
mengatakan, pencalonan Budi Gunawan akan berdampak buruk pada citra Kepolisian.
Menurut dia, publik akan sulit menaruh kepercayaan kepada Polri sebagai lembaga
penegak hukum, apabila lembaga tersebut dipimpin oleh perwira tinggi yang kasus
pidananya belum selesai.
"Ini
polemik besar yang mempertaruhkan nama besar Polri. Kami sejak awal sudah
mengatakan bahwa kasus hukum Budi Gunawan belum selesai," kata dia.
KPK sebelumnya
merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi Gunawan terlibat korupsi. Namun, hakim
Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.
C.
SOLUSI
Rapat pleno Komisi III DPR malam ini membahas agenda
uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisaris Jenderal (Komjen)
Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan,
dalam rapat juga beberapa anggota fraksi merasa keberatan dengan status Komjen
Polisi Budi Gunawan masih menjadi Kapolri terpilih.
Terkait mengundang tujug tokoh nasional, Presiden Jokowi pertama kali memanggil
7 tokoh yang akhirnya disebut Tim Independen ke Istana Negara pada Minggu
(25/1/2015) malam. Ke-7 tokoh tersebut yakni Ketua Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu Jimly Asshidique, mantan Wakil Kepala Polri Komisaris
Jenderal Oegroseno, Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, Pengamat Hukum
Internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua KPK Erry Riyana, mantan pimpinan
KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif yang
belum hadir.
Mereka melakukan pertemuan perdana selama kira-kira 1
jam. Meski tidak ada batas waktu dalam penyelesaianny, namun mantan wakil
Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno berharap dapat menyelesaikannya lebih cepat.
KESIMPULAN KESELURUHAN
Presiden
Jokowi dan pimpinan DPR dalam rapat konsultasi yang dilaksanakan Senin (6/4)
siang sepakat untuk membawa nama Komjen Pol Drs Badrodin Haiti mengikuti uji
kelayakan di Komisi III sebelum dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal
Pol Drs Sutarman yang sudah tiga bulan diberhentikan dari jabatannya. Calon
Kapolri sebelumnya, Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang sudah disetujui untuk
dilantik setelah mengikuti uji kelayakan dan kemudian dianulir karena KPK
menuduh Budi Gunawan terlibat kasus korupsi yang kemudian dianulir lagi oleh
putusan Pengadilan Praperadilan Jakarta Selatan dinyatakan permasalahkannya
selesai.
Dari hasil rapat konsultasi itu
dapat dipastikan bahwa Komjen Pol Drs Badrodin Haiti sebagai calon kuat menjadi
Kapolri pasca Jenderal Pol Drs Sutarman. Bila kondisi ini dilihat dari data
yang ada dalam tubuh Polri sendiri untuk membandingkannya dengan keberadaan
Komjen Pol Drs Budi Gunawan,sangatlah tepat . Di mulai dari soal kepemimpinan
Komjen Pol Budi Gunawan dalam memimpin Kepolisian Daerah Jambi pada tahun
2008-2009 dan Polda Bali di tahun 2012, . Selama memimpin dikedua Polda ini,
tidak banyak prestasi yang diperbuat oleh mantan ajudan pribadi Presiden
Megawati ini . Hal itu dapat dimaklumi karena kerawanan Kamtibmas pada Polda
Jambi dan Bali sangat rendah dibanding kerawanan Kamtibmas di Polda Jawa Timur
, Sulawesi Tengah, Banten dan Sumatera Utara,tempat dimana Badrodin Haiti
pernah melaksanakan tugas sebagai Kapolda .
Ketenangan situasi Kamtibmas di
Polda Jambi dan Bali, tempat dimana Budi Gunawan pernah melaksanakan tugas
sebagai Kapolda membuat banyak pihak dapat memaklumi mengapa kepemimpinan Budi
Gunawan tidak begitu menonjol dibanding dengan hasil kerja Komjen Pol Drs
Badrodin Haiti. Ketika Badrodin Haiti bertugas di Sulawesi Tengah, ia
memperlihatkan kepiawaiannya menumpas kaum teroris yang berkeinginan menjadikan
daerah ini sebagai basis kegiatan menggoncang kedaulatan NKRI. Demikian juga
ketika Badrodin Haiti memimpin Polda Sumatera Utara dan Jawa Timur. Dalam tugas
lainnya ketika Komjen Pol Drs Budi Gunawan menjabat sebagai Kadiv Binkum Polri
pada tahun 2009-2010 yang kemudian disambung menjadi Kadiv Propam pada tahun
2010-2012 serta Kalemdiklat Polri 2012 sampai sekarang, juga didapat data tidak
terlalu menonjol dibanding apa yang dilakukan oleh Komjen Pol Drs Badrodin
Haiti ketika menjabat sebagai Deputy Operasi Kapolri serta Kabaharkam Polri.
Bahwa Komjen Pol Drs Budi Gunawan sebagai Konseptor Undang undang Kepolisian
nomor 12 tahun 2002, tidak dapat dipungkiri kebenarannya sehingga muncul
pendapat bahwa Budi Gunawan sangat paham konsep perpolisian di Indonesia tapi
dalam pelaksanaannya tidak berhasil. Yang banyak melakukan konsep buah karya
Budi Gunawan adalah Komjen Pol Drs Badrodin Haiti.
Dalam hal ketenangan mengambil keputusan
atas kebijakan yang dilakukan, terlihat juga bahwa Komjen Pol Drs Badrodin
Haiti lebih tenang, berfokus dan tidak emosial dibanding Komjen Pol Drs Budi
Gunawan . Hal ini dapat dilihat ketika nama baiknya diperbincangkan masyarakat
karena ia memberikan keterangan bohong kepada public lewat media massa.
Badrodin Haiti pada waktu itu menyebutkan, tidak tahu adanya penangkapan
terhadap Wakil ketua KPK, Bambang W oleh penyidik Polri . Hal itu dipastikannya
setelah ia menanyakan kepada Kabareskrim Polri dan disebutkan penangkapan itu
tidak pernah ada. Tapi sejam kemudian pernyataan ini dibantah oleh Kadiv Humas
Polri yang waktu itu masih dijabat Irjen Pol Drs Ronny Sompi dengan
menyebutkan, penangkapan itu benar ada.
Bantahan dari Kadiv Humas ini jika
dilihat dari tatanan kerja dilingkup Polri, sebenarnya merupakan suatu
pelanggaran berat yang dibuat oleh Kabareskrim karena membohongi Wakapolri
sehingga masyarakatpun terbohongi. Pelanggaran ini bisa membuat Badrodin Haiti
selaku pelaksana tugas Kapolri menindak Kabareskrim. Tapi hal itu tidak
dilakukan karena ketenangannya mengambil keputusan untuk menghukum Kabareskrim.
Kesalahan memberi keterangan kepada masyarakat tentang penangkapan wakil ketua
KPK dipikulnya sebagai konsekwensi jabatan yang dipegangnya.
Dari keseluruhan data yang ada
diatas , tidaklah salah jika kita semuanya setuju untuk menunjuk Komjen Pol Drs
Badrodin Haiti sebagai Kapolri pasca Jenderal Pol Drs Sutarman walaupun cukup
banyak kelemahan yang dimiliki oleh Jenderal berbintang tiga ini. Sedangkan
buat Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang sudah disetujui oleh DPR sebagai calon
Kapolri, Presiden perlu memberi jabatan kepadanya diluar lingkup Polri. Seperti
sebagai Dubes di Asia Tenggara. Dengan demikian, dapat menjadi solusi bagi
kedua calon demi kemajuan Polri dimasa datang. Menjadi pertanyaan jika DPR
menyetujui usulan baru Presiden Jokowi untuk mengangkat Badrodin Haiti sebagai
Kapolri pasca Jenderal Pol Drs Sutarman, siapa pengganti Wakapolri yang dapat
bekerja sama dengan Kapolri untuk melaksanakan misi Polri kedepan yang penuh
tantangan. Dalam
pelantikannya Badrodin Baiti calon kapolri Komjen Polisi memaparkan delapan
misi yang akan dijalankannya apabila menjadi kapolri.
"Jika saya diberi
amanah menjadi kapolri, visi saya adalah pemantapan soliditas profesionalisme
Polri yang berkualitas, mandiri, dan bergotong-royong. Ini gagasan yang bai,
bagaimana pun kinerja intelijen, terutama intelijen Polri harus benar-benar prima
menjelang pelantikan Jokowi sebagai presiden. Untuk itu, IPW berharap Jokowi
ikut mencermati proses "pemilihan" Kabaintelkam Polri yang baru agar
Polri semakin membaik kinerjanya.