Laporan Pajak
Kelompok 2 :
v Argo zafista sABILILAH
v Endah Riyani putriningsih
v Ismi Fauziah
v Rahmawati
v Rezha Paramidha
v Ria Vinola Widia Wati
v septi SUPTIANINGSIH
xii ak-4
Pengertian PPN
PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi
penyerahan barang dan atau
jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari
produsen dan konsumen.Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa.
Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Jenis Barang Yang Tidak Dikenai PPN
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
- batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
- Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikolog dan psikiater; dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
- Jasa pelayanan sosial meliputi:
- jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
- jasa pemadam kebakaran;
- jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- jasa lembaga rehabilitasi;
- jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
- jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
- Jasa keuangan, meliputi:
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan/atau
- pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
- jasa penjaminan.
- Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
- Jasa keagamaan, meliputi :
- jasa pelayanan rumah ibadah;
- jasa pemberian khotbah atau dakwah;
- jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
- jasa lainnya di bidang keagamaan.
- Jasa pendidikan, meliputi : jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, meliputi :
- jasa tenaga kerja;
- jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
- jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
- Jasa perhotelan, meliputi :
- jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelanuntuk tamu yang menginap; dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau katering.
Pengertian PPnBM (Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah)
Pengertian PPnBM (Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah) adalah :
Pajak penjualan yang dikenakan terhadap
nilai jual setiap perpindahan / pertukaran barang, sehingga menimbulkan
pajak berganda, PPnBM dikenakan terhadap :
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
PPnBM akhirnya dibebankan kepada
konsumen, Pengusaha Kena Pajak hanya memungut dan menyetor PPnBM ke
kas Negara.
PPnBM merupakan pajak pusat karena
merupakan sumber penerimaan bagi APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah.
Parkir Kena PPN
Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan
pajak Rp 214 triliun. Dari sasaran itu, hingga akhir Juni lalu baru terealisasi
43,2% atau senilai Rp 94 triliun demi menggenjot setoran pajak Rp 24 triliun
kenegara, kantor pajak makin gencar saja “mengais-ngais” pajak dari masyarakat.
Inilah salah satu bentuknya mulai 1 Oktober 2003, jasa catering dan pabrik akan
dikenai PPN 10%
Jasa
catering yang dikenai pajak adalah jasa penyediaan makanan dan minumam dengan
atau tanpa petugas untuk keperluan tertentu seperti, pesta, resepsi, perjamuan,
rapat, makan karyawan di instansi pemerintah dan swasta. Makanan langganan dan
perlombaan catering yang disediakan hotel juga tidak luput dari pengenaan PPN.
Untuk
jasa akhir, pemerintah akan mengenakan PPN berdasarkan nilai pergantian uang,
termasuk biaya yang seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola kepada pemilik
tempat parker dan imbalan yang diperoleh dari pemilik tempat parker, termasuk
bagi hasil.
Soal diskusi :
1.
Mulai kapan jasa catering
da parkir dikenakan PPN. Berapakah tarifnya ?
2.
Carilah latar belakang
dikenakannya pengenaan PPN terhadap jasa catering dan parkir ?
3.
Jelaskan mekanisme
pengenaan PPN terhadap jasa parkir ?
4.
-Bagaimana menurut anda
pengenaan PPN terhadap jasa parkir ?
-Bagaimana
pengaruhnya terhadap fiskus pengelola jasa parkir dan masyarakat pengguna jasa
parkir ?
Hasil
diskusi :
1. PARKIR
Mulai
dibuatnya tarif jasa parkir yang dikenakan PPN 1 Oktober 2003 dan mulai
berlakunya 17 Juli 2012 dengan tarif 10%. Menurut Direktur penyuluhan pelayanan
dan humas Dedi Rudaedi mengatakan bahwa penyerahan jasa penyediaan tempat
parkir tidak semua yang dikenakan PPN tetapi yang dikenakan PPN hanya pengusaha
pengelola tempat parkirnya dan orang yang mengurusi tempat parkir tersebut
dalam bentuk imbalan atau bagi hasil.
KATERING
Mulai dibuatnya pada tahun 1983 dan mulai berlakunya pada
tahun 2000 dengan tarif 10%
2. LATAR
BELAKANG DIKENAKANNYA PPN TERHADAP JASA PARKIR
Pemerintah mempertegas ketentuan tentang pajak pertambangan nilai (PPN) atas
penyerahan jasa penyediaan tempat pakir. Hal tersebut tertuang pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012
tentang kriteria jasa penyediaan tempat parkir yang termasuk dalam jenis jassa
yang tidak kena pajak pertambangan nilai. Itu berlaku sejak 17 Juli 2012.
“Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tempet
parkir dikenakan jasa PPN, tetapi yang
dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggara tempat
parkir pengusaha atau pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir
dengan dipungut bayaran.
Lanjutnya,
untuk penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir akan dikenakan PPN. Pengertian
jasa pengelolaan tempat parkir yakni jasa yang dilakukan pengusaha pengelola
tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh
pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dalam bentuk bagi hasil dari
pemilik tempat parkir
LATAR BELAKANG DIKENAKANNYA PPN TERHADAP JASA KATERING
Dasar Hukum :
1. Pasal 4A
ayat 2 huruf C Undang-undang No 8 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 18
tahun 2000
2. Pasal 5
huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 Jasa di bidang perhotelan tidak terutang PPN
Subjek
Pajak
1. Pengusaha hotel, restoran, rumah makan,
warung dan sejenisnya yang melakukan usaha Jasa Boga atau Katering
Wajib dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pembukuan yang terpisah antara usaha
hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, dengan usaha Jasa Boga
atau Katering;
2. Pembukuan terpisah bertujuan untuk
mempermudah pengenaan PPN atas Jasa Katering, karena atas makanan dan minuman
yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
tidak dikenakan PPN melainkan dikenakan Pajak Daerah (Pajak atas Hotel
dan Restoran). (Pasal 4A ayat 2 huruf C Undang-undang No 8 tahun 1983
s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 )
Objek
Pajak
a.
Penyerahan
Jasa Boga atau Katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b.
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan
Dasar Pengenaan Pajak.
c.
Dasar
Pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga atau
Katering karena penyerahan Jasa Boga atau Katering, tidak termasuk Pajak
Pertambahan dan potongan harga.
3. Mulai
dibuatnya tarif jasa parkir yang dikenakan PPN 1 Oktober 2003 dan mulai
berlakunya 17 Juli 2012 dengan tarif 10%.
Pemerintah mempertegas ketentuan tentang
pajak pertambangan nilai (PPN) atas penyerahan jasa penyediaan tempat pakir.
Hal tersebut tertuang pada peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang kriteria jasa penyediaan
tempat parkir yang termasuk dalam jenis jassa yang tidak kena pajak pertambahan
nilai.
“Dalam
peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tempet parkir
dikenakan jasa PPN, tetapi yang dimaksud
dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah
jasa penyediaan atau penyelenggara tempat parkir pengusaha atau
pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut
bayaran.
Lanjutnya,
untuk penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir akan dikenakan PPN. Pengertian
jasa pengelolaan tempat parkir yakni jasa yang dilakukan pengusaha pengelola
tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh
pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dalam bentuk bagi hasil dari
pemilik tempat parkir
4. – Menurut
kami, pengenaan PPN jasa parkir bagi usaha kecil sampai usaha menengah tidak
setuju. Tetapi pengenaan PPN terhadap jasa parkir bagi pengusaha pengelola
tempat parkir dan orang yang mengurusi tempat parkir setuju di kenai PPN karena
menerima imbalan atau bagi hasil.
- Pengaruh
pengelola jasa parkir ekonomiya semakin berkurang padahal kebutuhan hidup
sehari-hari tidak mencukupi, dan untuk masyarakat pengguna jasa parkir akan
keberatan dengan tarifnya yang semakin naik.
Kesimpulan dari
kelompok kami tentang permasalahan Parkir Kena PPN adalah dikenakannya PPN Terhadap Jasa Parkir
pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tempat parkir dikenakan jasa PPN, tetapi yang dimaksud dengan jasa
penyediaan tempat parkir adalah jasa
penyediaan atau penyelenggara tempat parkir pengusaha atau pengelolaan tempat
parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran dan menerima
imbalan dalam bentuk bagi hasil dari pemilik tempat parkir.
Kelompok 1
Barang
strategis tertentu akan dikenakan lagi ppn mentri keuangan akan mengenakan
kembali ppn terhadap sejumlah barang tertentu yang selama ini telah menikmati
fasilitas itu karena barang tersebut tidak layak lagi menikmati fasilitas ppn
dan berbagai pertimbangan antara lain terjadi penyelewengan barang kena pajak
tertentu yang akan dicabut kembali fasilitas bebas ppnya antara lain barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik , termasuk suku cadang bahan baku perak
dalam bentuk butiran/batangan , bahan baku pembuatan uang kertas rupiah dan
logam , bahan baku selain bahan baku utama pembuatan makanan ternak , unggas ,
udang dan ikan , serta listrik untuk perumahan dengan daya lebih dari 220
watt-600 watt . namun departemen keuangan tetap meberlakukan fasilitas bebas
PPn kepada beberapa kena pajak yaitu makanan ternak , unggas , udang dan ikan ,
barang barang pertanian , perkebunan , perhutanan , peternakan ,
penangkaran/perikanan , air bersih yang di dirikan melalui pipa perusahaan air
bersih dan listrik untuk perumahaan dengan daya sampai 2200 watt . dirjen pajak
departemen keuangan menyatakan bahwa pencabutan fasilitas bebas PPn , melainkan
karena tuntunan UU No. 18 tahun 2000 .
UU ini berisi bahwa barang kena pajak
tertentu yang sifatnya strategis akan ditinjau dalam 6 tahun sekali .
Soal diskusi :
1.
Apa yang mendorong pengenaan kembali PPn terhadap
sejumlah barang tertentu yang selama ini
telah menikmati fasilitas bebas PPn
2.
Apa yang dimaksud dengan fasilitas bebas PPn
3.
Barang kena pajak tertentu apa saja yang akan
dicabut kembali fasilitas bebas PPn nya
4.
Apa alasan pencabutan pemberian fasilitas PPn
5.
Bagaimana pengaruh pencabutan fasilitas PPn
terhadap produsen yang menggunakan barang kena pajak yang dicabut fasilitas PPn
nya .
Hasil
diskusi :
1.
Karena dirjen pajak departemen keuangan tidak
mengindikasikan menurunnya penerimaan Negara dan sector ppn , melainkan karena
tuntutan uu no 18 th 2000 . uu ini berisi bahwa barang kena pajak tertentu yang
sifatnya strategis akan ditinjau dalam 6 thn sekali .
2.
Fasilitas yang tidak perlu mengeluarkan biaya
untuk membayar ppn .
3.
Mesin peralatan pabrik , suku cadang bahan baku
perak dalam bentuk butiran/batangan , bahan baku pembuatan uang kertas rupiah
dan logam , bahan baku utama pembuatan makanan ternak , dan listrik perumahan
dengan daya lebih 200 watt-600 watt.
4.
Barang tersebut tidak layak lagi menikmati
fasilitas ppn dan berbagai pertimbangan antara lain terjadi penyelewengan
barang kena pajak tertentu yang akan dicabut kembali fasilitas bebas ppn nya.
5.
Membuat produsen kehilangan daya tarik sebagai
alternatif untuk
menanam modal.
Karena itu pula, kalangan investor asing mulai menimbang untuk meninggalkan
produsen terkait langkah pemerintah mencabut fasilitas PPN dan PPnBM.
menanam modal.
Karena itu pula, kalangan investor asing mulai menimbang untuk meninggalkan
produsen terkait langkah pemerintah mencabut fasilitas PPN dan PPnBM.
Kelompok 3
Wah, Harga Barang
Naik
Pemerintah
mulai tahun ini akan sangat sibuk menggeriliya orang-orang kaya, mulai dari
garansi hingga dapur nyaris tak ada sebuah barang pun yang lepas dari PPn BM
10% - 75%. Di luar itu, masih ada 41 jenis barang yang terkena PPnBM 10% - 75%.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori elektronik, peralatan dapur, baju
sampai telekomunikasi. Pendeknya, taka da satu bagian rumah pun bisa lepas dari
pungutan PPnBM bahkan, mainan anak-anak tak terbebaskan dari pajak ini.
Pemerintah agaknya cukup kebingungan
dalam menggali dari rakyat. Pada tahun ini, pemerintah harus mengumpulkan Rp
48,8 triliun dari PPN & PPnBM. Mau tidak mau, Dirjen pajak memang harus
memelototi barang-barang rumah tangga satu persatu yang bisa dikenai
pajak.Sayangnya, kebijakan ini otomatis akan menaikan harga barang. Misalnya,
harga mobil keluarga seperti Toyota, Kijang akan naik karena PPn BM nya naik
dari 15% menjadi 20%. Demikian pula mobil serba guna (MPV) atau QIP dengan
mesin di atas 4000 CE. Kini terkenal PPnBM 75% sementara sebelumnya hanya 50%.
Tak jelas apakah kenaikan pajak akan membuat masyarakat urung untuk berbelanja
yang jelas, DPR telah setuju dengan beda ini.
Soal diskusi :
1.
Apa usaha Dirjen pajak
untuk menaikan perimaan pajak dari PPN & PPnBM?
2.
Sebutkan barang-barang di
rumah anda yang dapat dikenakan tarif PPnBM ! Termasuk dalam kelompok tarif
yang manakah ?
3.
Sebutkan BKP yang
mengalami perubahan tarif PPnBM setelah keluarga perubahan tarif PPn BM !
4.
Apa pengaruh kenaikan tarif
PPnBM & jenis BKP yang dikenai PPnBM bagi masyarakat produsen & fiskus
?
5.
Berilah 2 contoh dampak
yang akan terjadi dengan adanya perubahan tarif PPnBM & jenis BKP yang
dikenai PPnBM !
Hasil
diskusi :
1. Dirjen pajak memang harus memperhatikan
barang barang rumah tangga satu persatu yang bisa dikenai pajak.
2.
-> Kelompok
barang dengan tarif 10% :
-susu
-minuman yang tdak mengandung
alcohol
-alat rumah tangga
-wangi-wangian
-> Kelompok
barang dengan tarif 20% :
-mesin cuci
-alat-alat olahraga
-barang saniter
-semua jenis permadani
-> Kelompok
barang dengan tarif 35% :
-tas
-sepatu
-laptop
-perhiasan
3. – Mobil keluarga, Toyota dan Kijang naik dari
15% menjadi 20%.
-
Mobil serbaguna (MPV) atau GIP dengan mesin di atas 4000 CE, naik dari 50%
menjadi 75%.
4. Pastinya akan banyak masyarakat yang kurang
setuju dengan hal tersebut, karena hal tersebut akan menjadi beban tersendiri bagi
masyarakat produsen.
Contohnya
: Laptop, perhiasan, sepatu dan barang kebutuhan lainnya.
5.
2 contoh dampak
yang akan terjadi dengan adanya perubahan tarif PPnBM & jenis BKP yang
dikenai PPnBM misalnya :
–
Laptop dulunya barang mewah tetapi sekarang sudah murah harganya dan sudah
menjadi kebutuhan masyarakat di kalangan kantor maupun kalangan remaja maka
dampaknya akan menimbulkan ketidak setujuan karena sudah menjadi kebutuhan
sehari-hari.
-
Barang elektronik seperti AC yang sudah menjadi kebutuhan di kantor, kota
tropis apabila dikenakan PPnBM.
Kelompok 4
Produk Selendupan Banjiri Pasar Elektronik
Produk elektonik selundupan banyak masuk ke Indonesia . produk
ini jelas harganya lebih murah karena tidak perlu membayar ppn bm dan ppn .
penyebab penyelundupa ini adalah penetapan ppn bm dan ppn bagi barang
elektronik bersifat distortif. Penetapan pajak ini telah mendorong terjadinya
penyelendupan karna menjanjikan keuntungan yang besar. Hasil penyelendupan yang
beredar dipasaran saat ini telah mencapai 50% dari total produk elektronik
dipasar. Solusinya diluncurkannya. Setimulus perbajakan yang mencangkup
pencabutan PPn BM, atas jumlah produk elektronik.
Soal diskusi :
1.
Mengapa banyak terjadi penyelendupan barang
elektronik?
2.
Mengapa produsen barang-barang elektronik dalam
negri menawarkan solusi pencabutan PPn BM atas sejumlah produk elektronik ?
3.
Mengapa pengenaan PPn BM dan PPn terhadap
barang-barang elektronik mendorong penyelendupan.
4.
Sebutkan barang-barang elektronik yang dikenakan PPn
BM dan PPn berdasarkan tarif prosentasenya !
Hasil
diskusi :
1.
Banyak terjadi penyelundupan barang elektronik
karena penetapan ppn bm dan ppn bagi barang elektronik bersifat distortif
2.
Karena hasil penyelundupan yang beredar dipasaran
saat ini telah mencapai 50% persen dari total produk elektronik di pasar
3.
Karena pengenaan ppn bm dan ppn terhadap barang
barang elektronik menjanjikan keuntungan yang besar
4.
Tarif ppn dan ppnbm ps 7 dan ps 8 tarif ppn (ps7)
10% tariff ppn bm (ps8) atas ekspor bkp , bkp tidak berwujud , dan jasa dari
ldp , 0% dengan pp tarif ppn dapat diubah serendah rendahnya 5% setinggi
tingginya 15% atas ekspor bkp yang tergolong mewah 0% paling rendah 10% paling
tinggi 200%
Kelompok 5
Kategori Barang-barang Mewah
Beberapa
jenis minuman dalam botol yang tidak mngandung alcohol , seperti teh botol , fanta dan coca-cola sebaiknya
dikeluarkan dari katagori barang-barang mewah. Jenis-jenis barang tersebut
harganya relative murah , sehingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat
berpendapatan rendah .
Dalam ppn bm itu sendiri ternyata belum semua konsumsi mewah dikenakan
ppn bm. Sesuai dengan istilahnya yaitu pajak penjualan atas barang mewah , maka
ppn bm akan dikenakan pada barang-barang mewah . jasa-jasa mewah seperti
fitness center , night club , dan mandi uap belum dikenakan ppn bm . padahal
jasa-jasa ini pada umummnya dikonsumsi oleh masyarakat golongan pendapatan
menengah ke atas .
Soal diskusi :
1.
Mengapa jenis minuman yang disebutkan diatas
sebaiknya dikeluarkan dari katagori barang-barang mewah ?
2.
Bagaimana , pendapat anda mengenai belum
dikenakannya ppn bm terhadap jasa-jasa mewah ?
3.
Apabila jasa-jasa mewah diatas dikenakan ppn bm ,
termasuk dla katagori kelompok manakah ?
jelaskan pendapat anda ?
Hasil diskusi :
1.
Karena jenis minuman tersebut harganya relative
murah , sehingga banyak dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan rendah , jadi
sebaiknya jenis minuman tersebut dikluarkan dari katagori barang-barang mewah
2.
Menurut pendapat kami , jasa-jasa mewah seperti
fitness center , night club dan mandi uap seharusnya dikenakan ppn bm , karena
jasa-jasa ini pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat golongan berpendapatan
menengah ke atas
3.
Jasa-jasa mewah seperti fitness center , night
club dan mandi uap termasuk barang-barang olahraga dikatagorika dengan
barang-barang tarif 20%
Kelompok 6
Produsen elektronik adalah pajak atas
Pajak Penjualan barang mewah. Mereka dikenai pajak tersebut karena menghasilkan
produk yang dianggap sebagai barang kena pajak oleh UU PPnBM untuk perkembangan
dunia maka Pemerintah mengganti pajak undang-undang penjualan akan tetapi
menimbulkan permasalahan. Para produsen elektronik yang menghasilkan barang
kena pajak mengajukan tuntutan kepada PPnBM untuk barang elektronik dihapuskan
dan ternyata dirjen pajak menyetujui hal tersebut dengan alasan untuk
merangsang masuknya investasi dan peningkatan kinerja produsen elektronik di
Indonesia.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan
dikeluarkannya surat keputusan Mentri Keuangan tentang jenisa barang kena pajak
tergolong mewah. Selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Peraturan
tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001 tetapi masyarakat baru mengetahui
adanya peraturan tersebut tanggal 24 Januari 2001. Padahal mereka telah
membayar PPnBM pada periode tersebut tentu saja produsen, importer dan pembeli
memprotes hal tersebut mereka menginginkan PPnBM yang telat dibayarkan (1-24
Januari 2001) dikembalikan dan akhirnya departemen keuangan menyetujui untuk
menghapus pembayaran PPnBM pada periode tersebut.
Soal diskusi :
1. Bagaimana anda menanggapi permasalahan
tersebut ?
2.
Dengan adanya
peraturan tersebut apa pengaruhnya terhadap produsen, penerimaan pajak import,
dan pembeli ?
Hasil
diskusi :
1.
Pendapat kami tentang
wacana di atas adalah seharusnya bila memang PPnBM untuk barang elektronik
sudah dihapuskan dan disetujui oleh dirjen pajak, jangan dipungut lagi PPnBM
nya. Apabila memang sudah terjadi karena ketidaktahuan wajib pajak maka dirjen
pajak dan pemerintah mengembalikan uang yang telah disetor.
2.
- Peraturan tersebut
pengaruhnya terhadap produsen adalah produsen dapat mengoptimalkan kinerja dan
kreativitas.
- Pengaruhnya terhadap
penerimaan pajak import adalah lebih besarnya bea masuk akibat pertambahnya
nilai PPnBM
- Pengaruh terhadap
pembeli jelas berpengaruh karena PPnBM dikenakan pada saat barang dijual dan
apabila PPnBM dihapuskan maka akan meringankan pembeli.