Kasus Pemilihan Kapolri dan Wakapolri

UJIAN AKHIR SEMESTER
SEMESTER 102 (2015/2016)
KOMUNIKASI BISNIS


NAMA                  : RIA VINOLA WIDIA WATI
NO REG              : 8143136659
KATEGORI        : PEMERINTAHAN
TEMA                  : PEMILIHAN POLRI DAN WAKAPOLRI
PRODI                 : D3 SEKRETARI 2013
DOSEN               : WIDYA PARIMITA, MPA


FE UNJ
MEI 2015



 
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .............................................................................................      i

BAB I       PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG MASALAH ...................................................      1
B.      PERUMUSAN MASALAH ...............................................................      6
BAB II      PEMBAHASAN
A.      SEBAB ................................................................................................      9
B.       AKIBAT ..............................................................................................      11
C.       SOLUSI ...............................................................................................      13
BAB III      PENUTUP
A.      DESKRIPSI KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN.....................      19
B.       KESIMPULAN KESELURUHAN ...................................................      22

LAMPIRAN BERITA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Prioritas pertama Revolusi Mental Jokowi adalah mendorong terjadinya perbaikan yang signifikan di Kepolisian RI. Tujuannya agar Polri menjadi garda terdepan dalam menjalankan konsep Revolusi Mental Jokowi dalam melakukan penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban sosial di masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Untuk itu Neta menyarankan Jokowi segera melakukan pergantian terhadap Kapolri Jenderal Sutarman. Ia menjelaskan, ada tiga alasan kenapa Kapolri harus segera diganti:

1.        Pergantian ini berkaitan dengan konsep Revolusi Mental. Polri sebagai hulu penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam pembenahan Revolusi Mental yang digagas Jokowi.
2.        Para relawan Jokowi-JK kecewa dengan elit-elit Polri karena hingga saat ini kasus Obor Rakyat yang dinilai telah menghina Jokowi di masa kampanye Pilpres 2014 tak kunjung diproses hingga tuntas. "Tragisnya, elit-elit Polri malah membalikkan situasi, seolah kasus itu tidak bisa dituntaskan karena Jokowi tidak mau diperiksa penyidik," ujar Neta.
3.        Pergantian Kapolri ini untuk menciptakan suasana baru dan kinerja baru di lingkungan kepolisian terbentuknya pemerintahan baru Kabinet Indonesia Hebat. "Pergantian ini dinilai penting dan strategis agar terciptanya Polri baru dalam pemerintahan baru yang membawa konsep pembangunan hukum yang baru dengan semangat Revolusi Mental.
Diharapkan, pergantian Kapolri terjadi beberapa saat setelah Jokowi membentuk Kabinet Indonesia Hebat," imbuhnya. Neta menilai, sedikitnya ada delapan jenderal yang pantas menggantikan Sutarman. Yakni, empat jenderal bintang tiga (Komjen) dan empat jenderal bintang dua (Irjen). Mereka adalah Komjen Budi Gunawan, Komjen Suhardi Alius, Komjen Anang Iskandar, Komjen Badrodin Haiti, Irjen Anton Setiadi, Irjen Pudji Hartanto, Irjen Syafruddin dan Irjen Unggung Cahyono.
Nama Komjen Budi Gunawan makin kuat segera menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Indonesia Police Watch (IPW) mendata ada delapan alasan kenapa Budi Gunawan harus jadi Kapolri:
1.        Percepatan penggantian Kapolri bukanlah hal baru. Kapolri Dai Bachtiar misalnya, diganti meski masa pensiunnya 4 tahun lagi. Kapolri Timur Pradopo diganti meski masa pensiunnya 3 bulan lagi. Sehingga percepatan penggantian Sutarman adalah wajar.
2.        Budi merupakan Komjen senior dari Akpol 83, sementara Akpol 81 sudah menjadi Kapolri dan Akpol 82 menjadi Wakapolri. Sehingga sangat wajar Akpol 83 memimpin POLRI.
3.        Selama ini Budi banyak membuat visi misi sejumlah Kapolri, termasuk konsep-konsep perubahan POLRI. Untuk itu, sudah saatnya Budi menjalankan sendiri konsep-konsep yang pernah dibuatnya.
4.        Budi dikenal sebagai Pati yang mudah bergaul, baik di internal maupun eksternal POLRI. Bahkan banyak Kapolri yang meminta bantuannya melobi legislatif maupun kalangan masyarakat lainnya.
5.        Budi tipe Pati POLRI yang mau menerima masukan, terutama untuk perbaikan institusi.
6.        Budi sangat dekat dengan Megawati dan Presiden Jokowi, sehingga dipastikan lebih bisa memahami konsep Revolusi Mental untuk membenahi POLRI.
7.        Lima tahun sebagai Kalemdikpol tentunya Budi sangat paham soal arah perbaikan POLRI. Selama ini banyak Kapolri terlihat bingung menentukan arah perbaikan POLRI dan harus dimulai dari mana. Akibatnya, perubahan sikap, perilaku dan kinerja POLRI hanya retorika di bibir. Kedelapan, Budi bukanlah tipe jenderal pengkhianat, baik untuk institusi maupun untuk masyarakat. Terbukti, selama lima tahun dipendam di Kalemdikpol, Budi tetap berkarya untuk berusaha membenahi POLRI lewat jalur pendidikan. Padahal, seharusnya dia sudah bergeser menjadi Wakapolri ataupun Irwasum.
Dengan kedelapan alasan ini, tidak ada alasan bagi segelintir kalangan untuk menolak Budi Gunawan jadi Kapolri. Bahkan harusnya seluruh kalangan Polri solid untuk mendukungnya menjadi Kapolri pilihan Presiden Jokowi.
Selama beberapa pekan, polemik akan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan ketegangan antara KPK-Polri terus berlanjut, berikut kronologinya:
-       Jum’at, 9 Januari 2015
Seharusnya Jenderal Polisi Sutarman akan pensiun pada Oktober 2015 mendatang. Namun Presiden Joko Widodo telah mengirim surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR. Jokowi meminta persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk mengangkat Komjen BG menjadi Kapolri yang baru dan memberhentikan Jenderal Sutarman. memilih Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal Kapolri menggantikan Sutarman. Keputusan Jokowi mengundang kritik, karena keterkaitan Budi dengan kasus rekening gendut pejabat Polri serta pengaruh Megawati Sukarnoputri, karena Budi pernah menjadi ajudan Megawati saat ia menjadi presiden.
-       Selasa, 13 Januari 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.
-       Rabu, 14 Januari 2015
Komjen BG mendapatkan panggilan untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Dia melewati uji kepatutan itu dengan mulus, meski berstatus tersangka.
-       Kamis, 15 Januari 2015
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna salah satunya untuk menindaklanjuti hasil fit and proper test di Komisi III. DPR menetapkan Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, pada Kamis (15/01) siang. Keputusan sidang paripurna itu didukung oleh delapan fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara Fraksi Demokrat dan PAN meminta DPR menunda persetujuan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-       Jum’at, 16 Januari 2015
Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi meminta Budi Gunawan untuk fokus menghadapi kasus hukum. Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
-       Senin, 19 Januari 2015
Budi Gunawan melawan penetapan tersangka Komjen BG di KPK dan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-       Kamis, 22 Januari 2015
Kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan para komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan membocorkan rahasia negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Trans.
Pada hari yang sama, PLT Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan publik bahwa Abraham Samad pernah mengutarakan ambisi menjadi calon wakil presiden dan bahwa Samad menuduh Budi Gunawan menggagalkan ambisinya.
-       Minggu, 25 Januari 2015
Jokowi membentuk tim 9 untuk membantu mencarikan solusi ketegangan KPK-Polri.
-       Rabu, 28 Januari 2015
Tim 9 mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri karena Budi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kita harapkan tidak dilantik dan kemudian diajukan calon baru. Alasannya karena dia telah berstatus tersangka sehingga bukan hanya rule of law tetapi juga rule of ethics yang harus dijadikan pegangan, "kata Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshidiqie, kepada Nuraki Aziz dari BBC Indonesia.
Tim bentukan Presiden ini memberikan usulannya untuk mendesak Jokowi agar segera bertindak agar keadaan negara tidak terombang-ambing.
-       Senin, 2 Februari 2015
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena pihak KPK tidak hadir, siding ditunda KPK beralasan ada perubahan materi gugatan secara mendadak, sehingga mereka tidak siap dengan jawaban.
-       Senin, 9 Februari 2015
Setelah tertunda siding kembali digelar. Di luar ruang siding terjadi unjuk rasa. Demonstran datang dari pro Komjen BG dan KPK. Mereka menggelar aksi di tengah guyuran hujan.
-       Minggu, 8 Februari 2015 – Rabu, 13 Februari 2015
Sidang peradilan berlangsung marathon. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya beserta bukti, saksi dan keterangan ahli. Aksi pro kontra masih terjadi.
-       Senin, 16 Februari 2015
Tepat pada pukul 10.25 WIB, hakim Sarpin memutuskan dan menyatakan bahwa “Penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Kemenangan ini disambut para prajurit Bhayangkara yang bertugas menjaga pengadilan bersorak gembira.
Berbekal persetujuan dari 283 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Presiden Jokowi melantik Kapolri Badrodin Haiti di Istana Negara yang akan disorot tentang bagaimana ia menangani KPK dan mantan calon Kapolri Budi Gunawan yang disorong-sorng menjadi wakil Kapolri. Namun, seiring dengan promosi tersebut, jabatan Wakapolri praktis lowong. Untuk mengisinya, DPR menyerahkan kepada Polri. “Seperti apa yang disepakati dan disampaikan Presiden Joko Widodo waktu itu, Wakapolri adalah kewenangan Polri. Sehingga baik presiden maupun DPR tidak bisa mendorong-dorong siapa yang harus dicalonkan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Penentuan figur pemangku jabatan Wakapolri menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala memang ditentukan oleh badan internal polri bernama Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). “Setelah Kapolri dilantik, dia akan mengundang rapat Wanjakti. Mereka akan menentukan nama calon wakapolri yang kemudian diusulkan kepada presiden. Presiden masih bisa menolak usulan Wanjakti tersebut,” kata Adrianus.
Dalam proses pemilihan Wakapolri, Adrianus menilai ada unsur formalitas mengingat Wanjakti terdiri dari perwira tinggi Polri, yaitu para jenderal bintang tiga serta beberapa jenderal bintang dua yang menjabat di struktural Polri. Wanjakti sendiri dipimpin oleh Kapolri atau Wakapolri. “Dalam rapat itu tidak mungkin dong jenderal bintang tiga mengatakan kepada jenderal bintang empat, ‘Pilihlah saya’. Mereka paling akan mengatakan, ‘Silakan bapak pilih di antara kami’. Jadi, sebenarnya tergantung kepada Kapolri untuk menentukan siapa yang akan menjabat wakapolri,” kata Adrianus.
Pelantikan Kapolri Badrodin Haiti dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015) pagi, yang dihadiri sejumlah menteri, para petinggi TNI, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan para perwira tinggi polisi. Namun Komisaris Jenderal Budi Gunawan ia tidak hadir. Mantan calon Kapolri yang dibatalkan pelantikannya terkait kontroversi rekening gendut dan penetapakan tersangka oleh KPK.
Beredar kabar, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri telah memberikan persetujuan terhadap Komjen Budi Gunawan untuk menjabat Wakapolri. Meski belum terdapat keterangan resmi dari Polri, kalangan DPR memberikan apresiasi jika Budi Gunawan menjadi orang nomor dua di internal Polri. “Otoritas untuk mengangkat Wakapolri melalui mekanisme Wanjakti. Tidak ada urusan Komisi III,” ujar Wakli Ketua Komisi III, Benny K Harman di Gedung DPR, Selasa (21/4).
Menurutnya, hasil Wanjakti nantinya diteruskan ke presiden untuk mendapat persetujuan. Tentunya, atas sepengetahuan dan persetujuan Kapolri. Ia berpandangan, apakah kemudian jenderal polisi bintang tiga itu dilantik menjadi Wakapolri atau sebaliknya, hal tersebut menjadi kewenangan Kapolri dan presiden.
            Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menghargai jika proses tersebut telah dilalui oleh Wanjakti dengan memberikan pertimbangan dan persetujuan mengangkat Budi Gunawan menempati kursi nomor dua di korps bhayangkara. Di mata Sudding, Budi Gunawan memiliki kompetensi baik. “Komjen Budi Gunawan sangat tepat menduduki pimpinan Polri. Budi Gunawan orang cerdas,” katanya.
Budi Gunawan memang sempat lolos dari uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kapolri di Komisi III. Malahan, sudah ditetapkan oleh DPR dalam sidang paripurna. Sayang, karena status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Gunawan terganjal.
Meski akhirnya Budi Gunawan menguji penetapan tersangka KPK, dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, faktanya Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Penggantinya, Komjen Badrodin Haiti yang telah resmi menjabat Kapolri definitif.
Sudding berpandangan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri, Budi Gunawan telah memaparkan visi dan misinya di depan sejumlah anggota Komisi III. “Budi Gunawan paham dengan road map dan grand strategi, dia paham yang dilakukan, dia paham,” ujarnya.
Politisi Partai Hanura itu berharap Kapolri dan Wakapolri terpilih nantinya dapat bersinergi dan membangun komunikasi yang baik tak saja antar lembaga penegak hukum, tetapi juga di internal Polri. Meski Budi Gunawan dinilai lebih memiliki power dibanding Badrodin, Sudding tak khawatir bakal adanya ‘matahari kembar’ di Polri.
“Tidak ada, sebab yang pegang komando adalah Kapolri. Tidak ada matahari kembar,” ujarnya. Soal kemudian apakah Budi Gunawan menjabat Wakapolri nantinya bagian dari strategi agar dapat menjadi Kapolri, Sudding enggan berkomentar banyak. Pasalnya, Badrodin hanya menjabat Kapolri hanya tersisa 15 bulan. “Kalau ada strategi lain, wallahualam. Tapi itulah faktanya,” katanya. Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani menambahkan calon pejabat Wakapolri mesti jenderal polisi bintang tiga. Nah Budi Gunawan dinilai telah memenuhi persyaratan formil. Makanya, Budi Gunawan di mata Arsul memiliki peluang yang besar menjadi orang nomor dua di Polri. “Bagi saya kalau Wanjakti usulkan jadi Wakapolri, kalau diterima presiden itu harus dihormati,” katanya.
Komjen Pol Budi Gunawan telah resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Rabu (22/4/2015). Pelantikan yang dipimpin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu berlangsung tertutup di aula Ruang Rapat Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Selain melantik Komjen Pol Budi Gunawa sebagai Wakapolri, dalam acara itu Badrodin Haiti juga melantik Irjen Pol Syafruddin sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) menggantikan posisi yang ditanggalkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Irjen Pol Syafruddin diketahui sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.        Apa yang menyebabkan pemilihan Kapolri dan Wakapolri tidak lancar?
2.        Apa saja akibat dari pemilihan Kapolri dan Wakapolri pada pemerintahan Jokowi ini?
3.        Bagaimana peran Kapolri setelah pelantikan?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEBAB

Terkait dengan pencalonan pada pemilihan Kapolri dan Wakapolri telah menuai permasalahan yang berkepanjangan. Berikut adalah penyebab dari permasalahan yang dihadapi ketika pemilihan Kapolri dan Wakapolri:
1.        Korupsi
Perkara Gratifikasi dan Suap Budi Gunawan
-          Mengacu pada berita di harian Kompas
“Badan Reserse Kriminal Polri membentuk satuan tugas khusus yang terdiri atas delapan penyidik untuk menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan”. (Sabtu, 11 April 2015)
-          Diperjelas oleh berita di harian Kompas
“KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Namun, pada 16 Februari lalu putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, penetapan KPK itu tidak sah. KPK lalu menyerahkan kasus tersebut ke Polri”. (Sabtu, 11 April 2015)
-          Diperkuat oleh berita harian Warta Kota
“BG pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan suap saat menjadi calon tunggal Wakapolri. Presiden Jokowi yang sebelumnya memilih BG,kemudian memilih melantik Badrodin Haiti sebagai Kapolri”. (Kamis, 23 April 2015)
            Dari ketiga artikel berita di atas dapat disimpulkan bahwa Tiga saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Heru Purwanto. Mereka diduga pernah menyerahakan uang suap kepada Budi Gunawan ketika akan ditempatkan dalam jabatan tertentu.

Menurut Priharsa, hanya Heru Purwanto yang menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. "Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," ujarnya.
Sedangkan Andayono dan Revindo mangkir dari pemeriksaan. "Informasi dari penyidik, yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan," kata Priharsa.
Pekan lalu, penyidik KPK memanggil Andayono dan Heru. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. Andayono beralasan harus segera kembali ke Balikpapan karena ada kapal tenggelam. Sedangkan Heru tidak memberikan alasan. Dari saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa sejak pekan lalu, hanya pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (purnawirawan) Syahtria Sitepu yang telah memenuhi panggilan KPK. Padahal, seluruh pihak termasuk Presiden Joko Widodo meminta kasus ini segera diselesaikan dan sebagai acuan pemilihan Kapolri harus dikaji ulang rekam jejak terlebih dahulu sebelum dicalonkan sebagai Kapolri, karena kasus korupsi di Indonesia mungkin tidak bisa dihitung lagi, perlu ada tanggapan serius dan tidak ada kecurangan mengenai hal ini. KPK harus tegas dalam hal ini.
B.     AKIBAT
Terkait dengan pencalonan pada pemilihan Kapolri dan Wakapolri telah menuai permasalahan yang berkepanjangan. Berikut adalah akibat dari permasalahan yang dihadapi ketika pemilihan Kapolri dan Wakapolri:

1.        Argumen Publik
Kepercayaan Publik
-          Mengacu pada berita di harian Warta Kota
“Pengumuman mengenai BG menjadi calon Kapolri pada Januari 2014 cukup memanaskan situasi politik Indonesia menuai berbagai pro dan kontra”. (Jumat, 23 April 2015)
-          Diperjelas lagi berita di harian Warta Kota
“Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengungka, posisi wakapolri yang dijabat BG menimbulkan keraguan akan komitmen presiden Jokowi membrantas korupsi.” (Kamis, 23 April 2015)
-          Diperkuat oleh berita di harian Warta Kota
“Masalah public trust menjadi taruhan berat bagi Jokowi jika menyetujui BG jadi Wakapolri. Hal itu akan mengikis secara perlahan legitimasi pemerintahan”. (Rabu, 8 April 2015)
Dari ketiga artikel di atas dapat disimpulkan bahwa, Meski secara hukum tidak ada yang salah, penunjukkan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai wakapolri dinilai akan menggerogoti kepercayaan publik.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan penunjukkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri akan mengerosi kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Mungkin kali ini tidak akan menimbulkan gelombang protes yang masif, tetapi erosi kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi akan terus meningkat," kata Bonar Tigor Naipospos dihubungi di Jakarta, Rabu (22/4/2015). Bonar mengatakan publik pasti akan mempertanyakan bagaimana Presiden Jokowi akan membangun pemerintahan yang bersih dengan slogan "Revolusi Mental" apabila penegakan hukum dipimpin orang yang diduga kuat bermasalah.
Semakin banyak saja polemik yang dihadapi Indonesia mengenai kasus korupsi yang tidak hanya dilakukan oleh Pemerintahan, tetapi juga Polri. “Selain kepercayaan yang merosot terhadap institusi Polri, komitmen anti korupsi Presiden Jokowi makin diragukan”. Hal yang sangat disayangkan seharusnya lembaga pemerintahan menjadi acuan kita untuk mencontohnya bukan mengalami pemerintahan yang kemelut korupsi yang berujung. Bukan hanya masyarakat saja yang akan mulai tidak percaya terhadap pemerintahan Indonesia, tetapi bisa juga Negara lain. Pemerintahan Indonesia.

2.        Bukti
Bukti Belum Sah Gugatan Budi Gunawan
-          Mengacu pada berita di harian Warta Kota
“Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyebutkan, berkas perkara BG dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim hanya berupa fotokopian. Ia menyebutkan bahwa berkas BG itu tidak memiliki kekuatan hukum”. (Rabu, 8 April 2015)
-          Diperjelas oleh berita di harian Media Indonesia
“Status tersangka yang telah digugurkan oleh PN Jakarta Selatan memulihkan kembali status dan hak Budi Gunawan”. (Rabu, 22 April 2015)
-          Dikuatkan lagi penjelasannya oleh berita di harian Warta Kota
“Berkaitan dengan tuduhan bahwa BG menerima gratifikasi, sudah clean and clear kata Masinton di Jakarta”. (Kamis, 23 April 2015)
            Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Sprindik nomor 03/01/01/2015 pada 12 Januari 2015 dalam kapasitasnya sebagai kepala biro pengembangan karir Deputi SSDM Polri. Peristiwa pidana itu dilakukan dalam rentang tahun 2003-2006.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri, jabatan Karo Binkar merupakan jabatan administrasi atau pelaksana staf yang berada di bawah deputi Kapolri. Jabatan Karo Binkar setingkat pejabat eselon II dan bukan penegak hukum.
"Tidak termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon 1," kata Hakim Sarpin.
Hakim Sarpin berpendapat, peristiwa pidana yang dilakukan Budi Gunawan saat itu tidak termasuk dalam subjek kewenangan KPK. Dimana salah satu objek kewenangan KPK antara lain adalah penyelenggara negara atau penegak hukum.
Namun hingga sidang praperadilan ini diputuskan, pihak KPK tidak juga menyampaikan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi penegak hukum atau penyelenggara negara. "Dengan demikian pengadilan berkesimpulan bahwa termohon tidak dapat membuktikan pemohon saat menjadi Karobinkar sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara," paparnya.
Kasus perseteruan gugatan Budi Gunawan ternyata berujung tidak sah, arti dari itu berarti Budi Gunawan dipercayai oleh masyarakat bebas dari kasus yang menyelutkan langkahnya untuk bisa menjadi Kapolri, dikarenakan data yang digugatkan hanya berupa foto copyan yang tak murni di mata hukum.

C.  SOLUSI

Terkait dengan pencalonan pada pemilihan Kapolri dan Wakapolri telah menuai permasalahan yang berkepanjangan. Berikut adalah solusi dari permasalahan yang dihadapi ketika pemilihan Kapolri dan Wakapolri:
1.        Perencanaan Pemerintahan
Mengadakan Rapat Pleno Komisi III DPR merupakan solusi untuk penanganan dalam pemilihan Kapolri secara sepakat yaitu salah satunya dengan mengadakan Fit & Proper Test.
-                 Mengacu pada harian Media Indonesia
“Rapat pleno Komisi III DPR memutuskan, fit & proper test (uji kelayaka dan kepantasan) calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti akan dilaksanakan pada pekan depan. Acara dimulai 15 April dengan kunjungan Komisi III kediaman pribadi Badrodin untuk melihat kondisi keluarga dan kesehariannya”. (Kamis, 9 April 2015)
            Sesuai berita di atas, dalam surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo mengenai pencalonan Badrodin, tidak dijelaskan apakah Budi Gunawan telah dibatalkan sebagai calon kepala Polri. Beberapa anggota dewan berpendapat bahwa surat tersebut hanya menunda, dan bukan membatalkan pencalonan Budi.
"Seluruh fraksi sudah sepakat, tinggal merumuskan pandangan yuridis masing-masing fraksi yang berbeda. Untuk itu, besok kita ingin setarakan melalui pleno," kata Aziz.
Komisi III telah menjadwalkan untuk mengadakan fit and proper test bagi Badrodin Haiti, pada Kamis (15/4/2015), pukul 10.00. Dalam uji kelayakan itu, anggota Komisi III akan menggunakan hak bertanya kepada Badrodin. Selain itu, akan diberikan kesempatan juga bagi Badrodin untuk menjelaskan visi dan misi sebagai kepala Polri.

Presiden mengusahakan penginformasian terhadap semua seperti ini dalam rapatnya Undang tujuh tokoh nasional:
-                 Mengacu pada harian Media Indonesia
“Presiden mengudang tujuh tokoh nasional bidang huku dan kemasyarakatan di Istana Negara pada Minggu (25/1) hendak menempatkan posisi kepala negara sebagai lembaga netral yang akan menamung aspirasi objektif dari kelompok masyarakat. Presiden menegaskan sikapnya agar semua lembaga hukum baik Polri, KPK, kejaksaan, maupun MA untuk dapat menjaga wibawa tidak saling mendiskriminalkan, bersikap transparan dan tidak mengintervensi KPK Polri harus bekerja sama dalam pemberantasan korupsi; institut hukum harus bertindak sesuai UU dan komitmen Presiden untuk mengawal proses hukum KPK-Polri”. (Rabu, 28 Januari 2015)
     Berdasar Berita Presiden Joko Widodo telah mengundang sejumlah tokoh ke Istana Negara Minggu (25/1) malam untuk dimintai pertimbangan terkait kemelut yang melanda Kepolisian dan KPK. Ada delapan yang diundang, namun hanya tujuh yang hadir.
Namun tujuan Jokowi dinilai bukan untuk mencari  solusi. Tapi untuk mengamankan tokoh-tokoh tersebut karena sebelumnya bersuara lantang menghadapi persoalan kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Ini ada kesan Jokowi mengamankan orang-orang yang selama ini kritis. Seperti mantan Wakapolri (Komjen, Purn) Oegroseno dan Jimly Asshiddiqie. Ini cara-cara pelunakan terhadap tokoh-tokoh kritis.

Saran nama calon Kapolri dari masyarakat.
-          Mengacu pada harian Kompas
“Wanjakti perlu mengadakan konsultasi ke beberapa pihak, seperti pejabat tinggi setingkat kepada polda, termasuk menyerap aspirasi masyarakat untuk mempertimbangkan siapa saja yang cocok diajukan kepada Presiden. Konsultasi itu sangat penting agar calon yang diajukan benar-benar tepat”. (Senin, 20 April 2015)
     Berdasarkan artikel di atas, Edi Hasibuan meminta saran atau usul ke Polri soal nama-nama calon kapolri baru yang akan menggantikan Komjen Budi Gunawan (BG) apabila batal dilantik.
Dalam rangka mendapatkan masukan itu, Jumat (6/2/2015) beberapa komisioner Kompolnas pun menyambangi Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Wakapolri dan para pejabat utama.
"Kami ingin mendapatkan masukan-masukan dari Polri tentang calon-calon semua. karena kan kami harus bisa bangun dan bersinergi dengan polisi," terang Edi di Mabes Polri.
Menurut Edi, semakin banyak masukan maka akan semakin baik. Dan pihaknya tetap berharap situasi di lingkungan Polri tetap kondusif. "Sejumlah nama akan kami ajak berdikskusi, kami masih rumit, dalami satu persatu," kata Edi.



2.        Reformasi Birokrasi Badrodin
Berikut ini Kebijakan Polri ketika dia resmi menjabat:
-          Mengacu pada harian Rakyat Indonesia
“Setelah tiga bulan lebih dihadapkan pada polemik penetapan Calon Kapolri, Presiden Jokowi akhirnya melantik Jendral Polisi Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang baru di Istana Negara, Jakarta”. (Minggu, 19 April 2015)
-          Mengacu pada harian Rakyat Merdeka
“Pelantikan Badrodin Haiti menjadi Kapolri pada Jum’at, April 2015”. (Minggu, 19 April 2015)
-          Mengacu pada harian Warta Kota
“Setuju! ujar 49 dari 51 anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam uji kelayakan dan keputusan calon Kapolri dalam mengenai visi misi Badrodin Haiti untuk persiapan pelantikan pagi ini / 17 April 2015”. (Jum’at, 17 April 2015)
            Kebijakan Kapolri bijaksana dan mensejahterahkan. Selain menyampaikan visi dengan yakin dan percaya diri, Komjen Badrodin juga memaparkan delapan misi yang akan dicapainya
"Pertama, pemantapan soliditas dengan pemantapan keorganisasian. Yang kedua adalah melaksanakan revolusi mental Polri dengan meningkatkan pengawasan," papar Komjen Badrodin. Lalu, misi ketiga, memperkuat pencegahan kejahatan. Misi keempat, memacu terbentuknya postur Polri yang dominan dengan pelayan masyarakat. Dan kelima adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Misi keenam adalah mengetahui masalah gangguan keamanan ketertiban masyarakat. Misi ketujuh adalah menyelesaikan masalah sosial dan keamanan ketertiban masyarakat," ujar pria yang saat ini menjabat Wakil Kepala Polri tersebut. Dan meminimalisasi angka empat kejahatan, terutama kejahatan luar biasa menjadi misi kedelapan Badrodin. Setelah memaparkan visi misi, Badrodin memaparkan 11 program prioritasnya.


Peningkatan Kulitas Polri:
-          Mengacu pada harian Rakyat Merdeka
“Kita akan meningkatkan profesionalisme anggota Polri. Bagaimana kompetensi Polri kita tingkatkan, termasuk anggaran Polri juga harus ditingkatkan, supaya bisa lebih baik”. (Minggu, 19 April 2015)
-          Diperjelas oleh harian Rakyat Indonesia
“Kapolri baru diharapkan memajukan komitmen moral dalam rangka reformasi birokrasi Polri. Agenda reformasi birokrasi Polri. Agenda reformasi birokrasi sesuai kerangka visi masa depan bukan saja sebagai pemulihan kebesaran Polri di masa lalu, tetapi juga sebagai gerakan ke dalam era untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat”. (Minggu, 19 April 2015)
-          Diperkuat oleh harian Warta Kota
“Program Prioritas Badrodin tercantum 10 di berita ini dari penataan dalam pembinaan personel hingga pelaksanaan quick wins Polri”. (Jum’at, 17 April 2015)
            Maka Badrodin menekankan soal profesionalisme Polri dan sumber daya manusia Polri yang berkualitas.
"Jika diberi amanah, visi kami adalah pemantapan soliditas, profesionalisme Polri yang berkualitas, mandiri dan bergotong royong. Itu merupakan visi pemerintah yang harus kita wujudkan," kata Komjen Badrodin dalam fit and proper test di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  Kamis (16/4/2015).

Satu Komando
Dilantiknya Badrodin Haiti menjadi Kapolri dengan dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakapolri, aka nada kekhawatiran publik adanya kembar di Polri.
-                     Mengacu pada harian Media Indonesia
“Betul bahwa Polri bekerja dengan sistem komando. Sebagai pemegang tongkat komando di Polri saat ini, Jenderal Badrodin Haiti yang berhak mengatur seluruh anggota Polri. Tak perlu bintara, perwira, hingga jenderal wajib patuh kepadanya. Penegasan Badrodin bahwa ia satu-satunya pemegang komando Polri wajib dia buktikan di lapangan agar keraguan publik benar-benar padam.” (Sabtu, 25 April 2015)
-          Diperjelas oleh berita di harian Warta Kota
“Kapolri Jendral Badrodin Haiti memastikan tak ada matahari kembar di internal Polri yang dipimpinnya pasc-Wanjakti. Presiden Jokowi sudah diberi tahu terkait pengangkatan BG sebagai salah satu perwira terbaik di Polri. (Kamis, 23 April 2015)
-          Diperkuat oleh berita di harian Warta Kota
“Dari semua masukan mengenai matahari/kekuasaan Polri tidak terjadi, karena saya pegang kendali, sudah dibahas masalah itu yang menurut internal seluruh Wanjakti ini terbaik”, sahut Kapolri Badrodin Haiti.” (Kamis, 23 April 2015)
            Dari ketiga artikel tersebut, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dilantik sebagai wakil kepala Polri pada Rabu (22/4/2015) sore. Badrodin meyakini tak akan ada "matahari kembar" di pimpinan Polri setelah Budi Gunawan menjadi wakil kepala Polri.
"Tidak ada ('matahari kembar').Beliau Kapolri, beliau yang pegang komando. Semua ikut perintah beliau,"
Kekhawatiran akan adanya "matahari kembar" muncul karena Budi Gunawan sebelumnya sempat dicalonkan sebagai kepala Polri. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak melantik Budi sebagai kepala Polri karena masalah hukum. Meski begitu, Badrodin mengatakan, Budi Gunawan tetap merupakan perwira tinggi Polri terbaik yang layak dipilih sebagai wakil kepala Polri.





BAB III
PENUTUP

DESKRIPSI KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN
A.                SEBAB
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarno Putri itu sebagai tersangka.
Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).
Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPi dana.
Menurut Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, ?keterlibatan lembaga atau komisi negara dalam penyaringan para calon kapolri itu dapat memunculkan sosok Kapolri terbaik. Selain itu bisa menghasilkan nama yang bersih dari kasus, termasuk kepemilikan rekening gendut.
“Untuk mendapatkan figur Kapolri yang terbaik, maka kami meminta Presiden Jokowi melibatkan KPK, PPATK, Dirjen Pajak, dan Komnas HAM untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak para calon Kapolri,” tutur Agus dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Selain itu menurut Agus, pihaknya juga mengimbau kepada Presiden Jokowi untuk membuka diri dan menerima saran serta masukan dari semua elemen masyarakat terkait dengan rekam jejak calon kapolri. “Membuka diri terhadap masukan dari semua pihak masyarakat dan media mengenai rekam jejak calon kapolri,” kata Agus.

B.                 AKIBAT
Wacana pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menuai kritik. Pencalonan Budi dinilai mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum.
"Kami ingin Polri mendapatkan kepercayaan publik lebih besar. Jangan jadikan lembaga yang kita dukung untuk bersih ini jadi lembaga kepentingan oknum semata," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2015).
Erasmus mengatakan, menjadikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri sangat terlihat sebagai suatu kompensasi atas tidak dipilihnya Budi sebagai kepala Polri. Menurut dia, meski diajukan melalui internal Polri, pencalonan Wakapolri juga disertai andil Presiden yang cukup besar.
Meski praperadilan telah membatalkan status tersangka Budi, Presiden Joko Widodo tetap membatalkan pencalonan Budi sebagai kepala Polri. Atas alasan tersebut, jika pencalonan Budi Gunawan sebagai Wakapolri kemudian disetujui, maka ia menilai ada sikap inkonsistensi yang ditunjukkan oleh Presiden.
Menurut Erasmus, akan sulit bagi publik untuk melepaskan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berkaitan dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Bahkan, publik akan beranggapan bahwa pencalonan Budi sebagai Wakapolri adalah bentuk perlawanan dari tubuh Polri.
Erasmus mengatakan, pencalonan Budi Gunawan akan berdampak buruk pada citra Kepolisian. Menurut dia, publik akan sulit menaruh kepercayaan kepada Polri sebagai lembaga penegak hukum, apabila lembaga tersebut dipimpin oleh perwira tinggi yang kasus pidananya belum selesai.
"Ini polemik besar yang mempertaruhkan nama besar Polri. Kami sejak awal sudah mengatakan bahwa kasus hukum Budi Gunawan belum selesai," kata dia.
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi Gunawan terlibat korupsi. Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.

C.           SOLUSI
Rapat pleno Komisi III DPR malam ini membahas agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, dalam rapat juga beberapa anggota fraksi merasa keberatan dengan status Komjen Polisi Budi Gunawan masih menjadi Kapolri terpilih.
Terkait mengundang tujug tokoh nasional, Presiden Jokowi pertama kali memanggil 7 tokoh yang akhirnya disebut Tim Independen ke Istana Negara pada Minggu (25/1/2015) malam. Ke-7 tokoh tersebut yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Jimly Asshidique, mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno, Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua KPK Erry Riyana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif yang belum hadir.
Mereka melakukan pertemuan perdana selama kira-kira 1 jam. Meski tidak ada batas waktu dalam penyelesaianny, namun mantan wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno berharap dapat menyelesaikannya lebih cepat.
           
KESIMPULAN KESELURUHAN
            Presiden Jokowi dan pimpinan DPR dalam rapat konsultasi yang dilaksanakan Senin (6/4) siang sepakat untuk membawa nama Komjen Pol Drs Badrodin Haiti mengikuti uji kelayakan di Komisi III sebelum dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Drs Sutarman yang sudah tiga bulan diberhentikan dari jabatannya. Calon Kapolri sebelumnya, Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang sudah disetujui untuk dilantik setelah mengikuti uji kelayakan dan kemudian dianulir karena KPK menuduh Budi Gunawan terlibat kasus korupsi yang kemudian dianulir lagi oleh putusan Pengadilan Praperadilan Jakarta Selatan dinyatakan permasalahkannya selesai.
Dari hasil rapat konsultasi itu dapat dipastikan bahwa Komjen Pol Drs Badrodin Haiti sebagai calon kuat menjadi Kapolri pasca Jenderal Pol Drs Sutarman. Bila kondisi ini dilihat dari data yang ada dalam tubuh Polri sendiri untuk membandingkannya dengan keberadaan Komjen Pol Drs Budi Gunawan,sangatlah tepat . Di mulai dari soal kepemimpinan Komjen Pol Budi Gunawan dalam memimpin Kepolisian Daerah Jambi pada tahun 2008-2009 dan Polda Bali di tahun 2012, . Selama memimpin dikedua Polda ini, tidak banyak prestasi yang diperbuat oleh mantan ajudan pribadi Presiden Megawati ini . Hal itu dapat dimaklumi karena kerawanan Kamtibmas pada Polda Jambi dan Bali sangat rendah dibanding kerawanan Kamtibmas di Polda Jawa Timur , Sulawesi Tengah, Banten dan Sumatera Utara,tempat dimana Badrodin Haiti pernah melaksanakan tugas sebagai Kapolda .
Ketenangan situasi Kamtibmas di Polda Jambi dan Bali, tempat dimana Budi Gunawan pernah melaksanakan tugas sebagai Kapolda membuat banyak pihak dapat memaklumi mengapa kepemimpinan Budi Gunawan tidak begitu menonjol dibanding dengan hasil kerja Komjen Pol Drs Badrodin Haiti. Ketika Badrodin Haiti bertugas di Sulawesi Tengah, ia memperlihatkan kepiawaiannya menumpas kaum teroris yang berkeinginan menjadikan daerah ini sebagai basis kegiatan menggoncang kedaulatan NKRI. Demikian juga ketika Badrodin Haiti memimpin Polda Sumatera Utara dan Jawa Timur. Dalam tugas lainnya ketika Komjen Pol Drs Budi Gunawan menjabat sebagai Kadiv Binkum Polri pada tahun 2009-2010 yang kemudian disambung menjadi Kadiv Propam pada tahun 2010-2012 serta Kalemdiklat Polri 2012 sampai sekarang, juga didapat data tidak terlalu menonjol dibanding apa yang dilakukan oleh Komjen Pol Drs Badrodin Haiti ketika menjabat sebagai Deputy Operasi Kapolri serta Kabaharkam Polri. Bahwa Komjen Pol Drs Budi Gunawan sebagai Konseptor Undang undang Kepolisian nomor 12 tahun 2002, tidak dapat dipungkiri kebenarannya sehingga muncul pendapat bahwa Budi Gunawan sangat paham konsep perpolisian di Indonesia tapi dalam pelaksanaannya tidak berhasil. Yang banyak melakukan konsep buah karya Budi Gunawan adalah Komjen Pol Drs Badrodin Haiti.
Dalam hal ketenangan mengambil keputusan atas kebijakan yang dilakukan, terlihat juga bahwa Komjen Pol Drs Badrodin Haiti lebih tenang, berfokus dan tidak emosial dibanding Komjen Pol Drs Budi Gunawan . Hal ini dapat dilihat ketika nama baiknya diperbincangkan masyarakat karena ia memberikan keterangan bohong kepada public lewat media massa. Badrodin Haiti pada waktu itu menyebutkan, tidak tahu adanya penangkapan terhadap Wakil ketua KPK, Bambang W oleh penyidik Polri . Hal itu dipastikannya setelah ia menanyakan kepada Kabareskrim Polri dan disebutkan penangkapan itu tidak pernah ada. Tapi sejam kemudian pernyataan ini dibantah oleh Kadiv Humas Polri yang waktu itu masih dijabat Irjen Pol Drs Ronny Sompi dengan menyebutkan, penangkapan itu benar ada.
Bantahan dari Kadiv Humas ini jika dilihat dari tatanan kerja dilingkup Polri, sebenarnya merupakan suatu pelanggaran berat yang dibuat oleh Kabareskrim karena membohongi Wakapolri sehingga masyarakatpun terbohongi. Pelanggaran ini bisa membuat Badrodin Haiti selaku pelaksana tugas Kapolri menindak Kabareskrim. Tapi hal itu tidak dilakukan karena ketenangannya mengambil keputusan untuk menghukum Kabareskrim. Kesalahan memberi keterangan kepada masyarakat tentang penangkapan wakil ketua KPK dipikulnya sebagai konsekwensi jabatan yang dipegangnya.
Dari keseluruhan data yang ada diatas , tidaklah salah jika kita semuanya setuju untuk menunjuk Komjen Pol Drs Badrodin Haiti sebagai Kapolri pasca Jenderal Pol Drs Sutarman walaupun cukup banyak kelemahan yang dimiliki oleh Jenderal berbintang tiga ini. Sedangkan buat Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang sudah disetujui oleh DPR sebagai calon Kapolri, Presiden perlu memberi jabatan kepadanya diluar lingkup Polri. Seperti sebagai Dubes di Asia Tenggara. Dengan demikian, dapat menjadi solusi bagi kedua calon demi kemajuan Polri dimasa datang. Menjadi pertanyaan jika DPR menyetujui usulan baru Presiden Jokowi untuk mengangkat Badrodin Haiti sebagai Kapolri pasca Jenderal Pol Drs Sutarman, siapa pengganti Wakapolri yang dapat bekerja sama dengan Kapolri untuk melaksanakan misi Polri kedepan yang penuh tantangan. Dalam pelantikannya Badrodin Baiti  calon kapolri Komjen Polisi memaparkan delapan misi yang akan dijalankannya apabila menjadi kapolri.
"Jika saya diberi amanah menjadi kapolri, visi saya adalah pemantapan soliditas profesionalisme Polri yang berkualitas, mandiri, dan bergotong-royong. Ini gagasan yang bai, bagaimana pun kinerja intelijen, terutama intelijen Polri harus benar-benar prima menjelang pelantikan Jokowi sebagai presiden. Untuk itu, IPW berharap Jokowi ikut mencermati proses "pemilihan" Kabaintelkam Polri yang baru agar Polri semakin membaik kinerjanya.