[Makalah] Pasar Modal



PASAR MODAL

Dipersembahkan untuk Bank dan Lembaga Keuangan







KELOMPOK VII

MEGA LAMBAROSA                     (8143136671)
NUKE ADILIA NURUL I                (8143136653)
RIA VINOLA WIDIA WATI            (8143136659)



PROGRAM STUDI SEKRETARI
JURUSAN EKONOMI DAN ADMINISTRASI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul “Pasar Modal.”
     Makalah ini berisikan tentang informasi lembaga-lembaga yang terlibat pasar modal, fungsi pasar modal , produk dalam pasar modal dan sebagainya. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia.
     Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
     Akhir kata, kami sampaikan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

                                                                                    Jakarta, 31 Oktober 2015
                                                                                    Tim Penyusun



                                                                        Kelompok VI


DAFTAR ISI
Halaman

KATA PENGANTAR .................................................................................. i

DAFTAR ISI ................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang................................................................................ 1
b.      Rumusan Masalah........................................................................... 3
c.       Tujuan............................................................................................. 3
d.      Manfaat........................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
                  a.          Pengertian Pasar Modal ................................................................ 4
                  b.          Lembaga-lembaga yang Terlibat di Pasar Modal .......................... 5
                  c.          Proses Penawaran Umum (GO PUBLIC) ..................................... 8
                 d.          Proses Pencatatan Efek di Bursa Efek Jakarta  ............................ 14
                  e.          Produk-produk di Pasar Modal .................................................... 17
BAB III PENUTUP
                  a.          Kesimpulan.................................................................................... 22
                  b.          Saran ............................................................................................. 22

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 24

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.

Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.       Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.      Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.       Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.      Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.       Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f.       Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.      Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.


B.       RUMUSAN MASALAH
1.        Apakah pasar modal itu?
2.        Apa saja lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal?
3.        Bagaimana proses penawaran umum (go public)?
4.        Bagaimanakah perkembangan bursa efek di Indonesia?
5.        Produk apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi?

C.      TUJUAN
1.        Sebagai tugas individu dari Dosen Badan dan Lembaga Keuangan.
2.        Penulis dapat lebih mengerti pembahasan pasar modal.
3.        Dapat menambah wawasan bagi penulis dan pembaca makalah ini.
4.        Dapat menyajikan materi secara ringkas agar mudah dimengerti pembaca/pendengar.

D.      MANFAAT
1.        Mahasiswa mengerti bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia.
2.        Mengetahui lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal.
3.        Memahami proses penawaran umum (go public).
4.        Mengerti perkembangan bursa efek di Indonesia.
5.        Mengetahui produk yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).



B.       LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL


1.        BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.         Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.        Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
·         Bursa efek
·         Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
·         Reksa dana
·         Perusahaan efek dan perorangan

c.         Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
a.         Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
b.        Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
c.         Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Di samping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2.         Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
a.         Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
b.      Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
c.       Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
b.      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
c.       Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.


3.         Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi

Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:

Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1.      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
2.      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3.      Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4.      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5.      Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6.      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7.      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8.      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4.         Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:

Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.




Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), peranan pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C.     PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)

Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a.       Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b.      Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
c.       Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.      Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e.       Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.




































Penawaran Umum
Sebelum Emisi
Emisi
Sesudah Emisi
Inter Perusahaan
BAPEPAM
Pasar Primer
Pasar Sekunder
Pelaporan
1.    Rencana go public
2.    RUPS
3.    Penunjukan
Underwriter
Profesi Penunjang
Lembaga Penunjang
4.    Mempersiapkan dokumen
5.    Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin emisi
6.    Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
7.    Tanda tangan perjanjian
8.    Public Expose
1.       Emiten menyampaikan pendaftaran
2.       Expose terbatas di Bapepam
3.       Tanggapan
Kelengkapan dokumen
Kejalasan informasi
Keterbukaan (hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.       Komentar tertulis dalam waktu 45 hari
5.       Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif
1.    Penawaran oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjual
2.    Penjatahan kepada pemodal
3.    Penyerahan efek kepada pemodal
1.       Emiten mencatatkan efeknya di bursa
2.       Perdagangan Efek di bursa
1.       Laporan Berkala
2.       Laporan kejadian penting dan relevan
 






























Gambar 1 Proses Penawaran Umum di Pasar Modal
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.

Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
1.         Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
2.         Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
3.         Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
·         Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
·         Profesi penunjang:
-          Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
-          Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
-          Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
-          Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga noulen-notulen rapat.
·         Lembaga penunjang :
-          Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
-          Penanggung (guarantor).
-          Biro Administrasi Efek (BAE).
·         Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
4.         Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
5.         Kontrak pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
6.         Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
7.         Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
8.         Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a.       Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·            Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·            Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
·            Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap tersebut.
·            Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·            Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

b.      Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c.       Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.

d.      Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
a.             Papan Utama
No.
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyarat umum pencatatan saham.
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 buln berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
4.
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
5.
Jumlah saham yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
6.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.


b.            Papan Pengembagan
No.
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa Pengecualian (WTP).
4.
Memiliki Akiva Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
5.
Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
·         Selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·         Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
6.
Jumalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
7.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
8.
Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commiment).

D.      PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA


Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a.       Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b.      BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c.       Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d.      Emiten membayar biaya pencatatan;
e.       BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f.       Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.

1.      Persyaratan Pencatatan Saham

a.       Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.      Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c.       Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d.      Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e.       Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f.       Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.

2.      Pengertian Beroperasi

a.       Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
b.      Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dari kegiatan operasional;
c.       Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d.      Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e.       Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3.      Persyaratan Pencatatan Obligasi

a.       Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.      Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c.       Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d.      Rentang waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e.       Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f.       Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g.      Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.


4.      Persyaratan Pencatatan Reksa Dana

a.       Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b.      Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c.       Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d.      Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e.       Direksi dan manajer investasi memiliki reputasi baik.

5.      Persyaratan Pencatatan Waran

a.       Waran harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
b.      Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c.       Setiap waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d.      Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e.       Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f.       Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
·      Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
·      Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g.      Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h.      Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6.      Kewajiban Pelaporan Emiten

Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada pemodal.

E.       PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL

      
1.      Reksa Dana

Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang  diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain  ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2.      Saham

Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.

3.      Saham Preferen

Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan dengan suku bunga.

4.      Obligasi

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibuat peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:
·      Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
·      Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.

5.      Waran

Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6.      Right Issue

Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan  capital gain.

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1.      Reksa Dana
2.      Saham
3.      Saham Preferan
4.      Obligasi
5.      Waran
6.      Right Issue

Manfaat Pasar Modal
1.      Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
  3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Semakin berkembangnya waktu maka muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan prinsip syariah.

B.       SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.





DAFTAR PUSTAKA

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat