PASAR
MODAL
Dipersembahkan untuk Bank dan Lembaga Keuangan
KELOMPOK
VII
MEGA LAMBAROSA (8143136671)
NUKE ADILIA NURUL I (8143136653)
RIA VINOLA WIDIA WATI (8143136659)
PROGRAM
STUDI SEKRETARI
JURUSAN EKONOMI DAN
ADMINISTRASI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
JAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul “Pasar
Modal.”
Makalah ini berisikan tentang informasi lembaga-lembaga yang terlibat pasar modal, fungsi pasar
modal , produk dalam pasar modal dan sebagainya. Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terimakasih
banyak kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan
makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua yang membacanya.
Jakarta,
31 Oktober 2015
Tim
Penyusun
Kelompok
VI
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang................................................................................ 1
b.
Rumusan Masalah........................................................................... 3
c.
Tujuan............................................................................................. 3
d.
Manfaat........................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
a.
Pengertian Pasar Modal ................................................................ 4
b.
Lembaga-lembaga yang Terlibat di Pasar Modal .......................... 5
c.
Proses Penawaran Umum (GO PUBLIC) ..................................... 8
d.
Proses Pencatatan Efek di Bursa Efek Jakarta ............................ 14
e.
Produk-produk di Pasar Modal .................................................... 17
BAB III PENUTUP
a.
Kesimpulan.................................................................................... 22
b.
Saran ............................................................................................. 22
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang
semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu
secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah
transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat
membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
Dalam sejarah
Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad
ke-19. Menurut buku Effectengids yang
dikeluarkan oleh Verreninging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak
1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal
sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh
orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan
persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak
di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel
(bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada
saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta
obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia
yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan
aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas
ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah
pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi
Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai
aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya
Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan
senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun
penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
(PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya
dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak
Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun
1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir
era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini
diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda
sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak
warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah
sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai
sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan
Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun
1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan
Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia,
termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah
perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977,
bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal
(Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang
perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak
persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor
WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan
atas capital gain, pajak atas bunga,
dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988,
pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan
perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar
midal antara lain Pakto 27 tahun 1988
dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987
yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan
syarat go public antar lain laba
tidak harus mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan
Bursa Paralel.
c.
Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor
asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.
Saham
boleeh dierbitkan atas unjuk.
f.
Batas
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.
Proses
emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13
Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi
bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi
Badan Pengawas Pasar Modal.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
pasar modal itu?
2.
Apa
saja lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal?
3.
Bagaimana
proses penawaran umum (go public)?
4.
Bagaimanakah
perkembangan bursa efek di Indonesia?
5.
Produk
apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan
perusahaan untuk bertransaksi?
C. TUJUAN
1.
Sebagai tugas individu dari
Dosen Badan dan Lembaga Keuangan.
2.
Penulis dapat lebih
mengerti pembahasan pasar modal.
3.
Dapat menambah wawasan bagi
penulis dan pembaca makalah ini.
4.
Dapat menyajikan materi
secara ringkas agar mudah dimengerti pembaca/pendengar.
D. MANFAAT
1.
Mahasiswa
mengerti bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia.
2.
Mengetahui
lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal.
3.
Memahami
proses penawaran umum (go public).
4.
Mengerti
perkembangan bursa efek di Indonesia.
5.
Mengetahui
produk yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan
untuk bertransaksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka
panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal
dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi
tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek
(stock exchange) adalah suatu sistem
yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat
pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar
modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal
berbeda dengan pasar uang (money market).
Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo
kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang
biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti
sertifikat deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1.
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No.
53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat
umum.
b.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
·
Bursa
efek
·
Lembaga
kliring, penyelesaian dan penyimpanan
·
Reksa
dana
·
Perusahaan
efek dan perorangan
c.
Memberi
pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib
menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar
dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
a.
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
b.
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
c.
Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin
oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan
kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur
Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Di samping itu Ketua Bapepam
bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara
fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Penjamin
Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
b.
Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
c.
Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
Akuntan
Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
b.
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
c.
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
Konsultan
Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek
hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan
keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti
kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan
pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam
rangka emisi efek.
Agen
Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan
pialang (broker/dealer) yang bertugas
melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang
pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan
emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut
dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan
sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang
untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
Wali
Amanat (Trustee)
Tugas
wali amanat antara lain:
1.
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2.
Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3.
Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4.
Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5.
Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6.
Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7.
Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8.
Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen
pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua
kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga
yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa.
Lembaga penunjang terdiri dari:
Pedagang
Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri
sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek
tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan
cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli
investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini
broker mengenakan fee kepada
investor.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas
(sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik
sebagai penjamin emisi efek (underwriter),
peranan pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten
secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan
pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau
laporan tahunan untuk emiten.
Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya
mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk
instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang
dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum
adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat,
berdasarkan tata cara yang diatur oleh
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut
sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk
mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah
:
a.
Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui
termin-termin.
b.
Proses
untuk melakukan go public relatif
mudah sehingga biaya untuk go public
juga menjadi relatif murah.
c.
Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.
Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu
saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e.
Emiten
akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go
public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain
itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena
penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Penawaran Umum
|
Sebelum Emisi
|
Emisi
|
Sesudah Emisi
|
Inter Perusahaan
|
BAPEPAM
|
Pasar Primer
|
Pasar Sekunder
|
Pelaporan
|
1.
Rencana go public
2.
RUPS
3.
Penunjukan
Underwriter
Profesi Penunjang
Lembaga Penunjang
4.
Mempersiapkan dokumen
5.
Konfirmasi sebagai agen
penjual oleh penjamin emisi
6.
Kontrak pendahuluan dengan
bursa efek
7.
Tanda tangan perjanjian
8.
Public Expose
|
1.
Emiten menyampaikan
pendaftaran
2.
Expose terbatas di Bapepam
3.
Tanggapan
Kelengkapan dokumen
Kejalasan informasi
Keterbukaan (hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.
Komentar tertulis dalam waktu
45 hari
5.
Pernyataan pendaftaran
dinyatakan efektif
|
1.
Penawaran oleh sindikasi
penjamin emisi dan agen penjual
2.
Penjatahan kepada pemodal
3.
Penyerahan efek kepada pemodal
|
1.
Emiten mencatatkan efeknya di
bursa
2.
Perdagangan Efek di bursa
|
1.
Laporan Berkala
2.
Laporan kejadian penting dan
relevan
|
Gambar 1 Proses
Penawaran Umum di Pasar Modal
Meski proses
untuk go public ini relatif mudah,
ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar
sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal
dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan
pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin
kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
Persiapan
dalam Rangka Penawaran Umum
1.
Menajemen
perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
2.
Rencana
go public tersebut dimintakan
persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham).
3.
Emiten
mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan
kelengkapan dokumen :
·
Penjamin
emisi (under writer) untuk menjamin
dan membantu emiten dalam proses emisi.
·
Profesi
penunjang:
-
Akuntan
Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten
untuk dua tahun terakhir.
-
Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
-
Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar (sound value) dari aktiva
tetap.
-
Notaris
untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta
perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga noulen-notulen
rapat.
·
Lembaga
penunjang :
-
Wali
amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk
emisi obligasi).
-
Penanggung
(guarantor).
-
Biro
Administrasi Efek (BAE).
·
Tempat
penitipan Harta atau kusodian (custodian).
4.
Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi.
5.
Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
6.
Penandatangan
perjanjian-perjanjian emisi.
7.
Khusus
penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus
memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
8.
Menyampaikan
pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.
Tahapan
dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat
dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a.
Tahap
persiapan
Tahapan ini
merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·
Penjamin
emisi (underwiter). Merupakan pihak
yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham.
Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai
dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan
publik (Auditor Independen). Bertugas
melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
·
Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar dari akviwa tetap tersebut.
·
Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Notaris
untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b.
Tahap
pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini,
dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c.
Tahap
Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada
waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat
membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa
penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak
seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke
pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluuh
investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham pada
pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu
setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d.
Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana,
selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa
Efek Jakarta (BEJ).
Persyaratan
Pencatatan Saham di BEJ
a.
Papan
Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi
persyarat umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan
Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim
terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah saham
yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
6.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah
peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6
(enam) bulan terakhir.
|
b.
Papan
Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi
persyaratan umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan
Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar
anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki Akiva
Berwujud Bersih (net itangible asset)
minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika calon
emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi
kurang dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan
laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus
bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya
usahanya memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti:
infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH)
atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan
dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan
tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak
tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah saham
yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain
atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah
peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6
(enam) bulan terakhir.
|
8.
|
Khusus calon
emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full
commiment).
|
D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses
pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan
emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke
bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
1.
Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta
perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1
pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh (company
listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal
49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun
buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman.
2.
Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi
salah satu pengertian berikut ini:
Telah
memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah
memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara
akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara
ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi
pokok.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba
bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20
miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
3.
Persyaratan Pencatatan Obligasi
a.
Pernyataan
pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.
Laporan
Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa
Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c.
Nilai
nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d.
Rentang
waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan
sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e.
Telah
berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f.
Dua
tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun
terakhir;
g.
Anggota
direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
4.
Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a.
Reksadana
tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b.
Pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c.
Nilai
nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d.
Jumlah
pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500
saham);
e.
Direksi
dan manajer investasi memiliki reputasi baik.
5.
Persyaratan Pencatatan Waran
a.
Waran
harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
b.
Pernyataan
pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c.
Setiap
waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu
saham atau kelipatannya;
d.
Waran
yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak
(konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e.
Harga
pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir
pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) emiten;
f.
Perjanjian
penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
·
Perlakuan
untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
·
Perlindungan
pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan
perusahaan.
g.
Harga
pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian
penerbit waran;
h.
Sertifikat
waran diterbitkan atas nama.
6.
Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah
perusahaan go public dan mencatatkan
efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan
laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada
Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa,
yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh
bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun
melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi
tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai
pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada
emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada
informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu
penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada
pemodal.
E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1.
Reksa Dana
Reksa
dana (mutual fund) adalah sertifikat
yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana
reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu
keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah
melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun
sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan
keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada
ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk
mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal.
Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka
dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan.
Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang
menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham
pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya
manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian,
pendapatan dari capital gain
tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam
prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan
mendapatkan distribusi capital gain.
Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi menambahkannya
pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total
nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana
yang diterbitkan.
Kemungkinan
untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa
dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai
aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh
penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana
akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan
pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai
aktiva bersih yang baru.
2.
Saham
Secara
sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas
yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung.
Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah kemampuannya
memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti
keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada
perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu
menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut
menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi
dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual
diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah
membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham
memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu,
risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi
memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang
terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya
diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua,
yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.
3.
Saham Preferen
Saham
preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga
obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan
dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan
dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan
untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat
investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada
kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito apabila
perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang saham
preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan
dengan suku bunga.
4.
Obligasi
Obligasi
adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang
menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan
yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan
memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi
memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan
jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan
kemungkinan untuk mendapatkan capital
gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya
memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung
dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan
meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping
menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang
obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum
obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibuat peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala
risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa
aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuan
untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah
satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi,
sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang
tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi
memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi
konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap
obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2005
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama
dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan
menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan;
sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena
mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan
sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi
lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang
besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi
konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi
sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi
konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi
saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan
yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (bila
mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual
obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat
diskon saat membeli. Capital gain
juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian
berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko
yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam mengambil
keputusan konversi, antara lain:
·
Seandainya
pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi
menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
·
Bila
emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen.
Dengan demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk
memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan
memperoleh kesempatan itu.
5.
Waran
Waran
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya,
misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya
dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai
waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan
secara terpisah.
Memiliki
waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain
itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini
karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai
obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran
dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan
bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan
membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini
disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu
mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga
obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau
pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk
membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam
waktu yang relatif lama. Capital gain bisa
didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang
lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai
waran mendapatkan diskon pada saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia
akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi
saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.
6.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang
saham. Right issue dapat diperdagangkan.
Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan
yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya
harga saham hasil right issue lebih
murah dari saham lama. Karena membeli right
issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal
menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan
demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital
gain.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Definisi pasar
modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1.
Reksa
Dana
2.
Saham
3.
Saham
Preferan
4.
Obligasi
5.
Waran
6. Right
Issue
Manfaat Pasar
Modal
1.
Bagi
Emiten
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Semakin
berkembangnya waktu maka muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan
prinsip syariah.
B. SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap
dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun
kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh
karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam
pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas
perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru
dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat