Laporan Pajak


Laporan Pajak




Kelompok 2 :
v  Argo zafista  sABILILAH
v  Endah Riyani putriningsih
v  Ismi Fauziah
v  Rahmawati
v  Rezha Paramidha
v  Ria Vinola Widia Wati
v  septi SUPTIANINGSIH





xii ak-4



Pengertian PPN
PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau
jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen.

Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa.


Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Jenis Barang Yang Tidak Dikenai PPN
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :
    1. minyak mentah (crude oil);
    2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
    3. panas bumi;
    4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    5. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
    6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

  1. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
    1. beras;
    2. gabah;
    3. jagung;
    4. sagu;
    5. kedelai;
    6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
  2. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  3. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
  1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
    1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    2. jasa dokter hewan;
    3. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
    4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
    5. jasa paramedis dan perawat;
    6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
    7. jasa psikolog dan psikiater; dan
    8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  2. Jasa pelayanan sosial meliputi:
    1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
    2. jasa pemadam kebakaran;
    3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
    4. jasa lembaga rehabilitasi;
    5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
    6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
  4. Jasa keuangan, meliputi:
    1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
    2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
    3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    4. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5. anjak piutang;
    6. usaha kartu kredit; dan/atau
    7. pembiayaan konsumen;
    8. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
    9. jasa penjaminan.
  5. Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
  6. Jasa keagamaan, meliputi :
    1. jasa pelayanan rumah ibadah;
    2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
    4. jasa lainnya di bidang keagamaan.
  7. Jasa pendidikan, meliputi : jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  8. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  11. Jasa tenaga kerja, meliputi :
    1. jasa tenaga kerja;
    2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    3. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
  12. Jasa perhotelan, meliputi :
  13. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelanuntuk tamu yang menginap; dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
  14. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  15. Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
  16. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
  17. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  18. Jasa boga atau katering.

Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)  adalah :
Pajak penjualan yang dikenakan terhadap nilai jual  setiap perpindahan / pertukaran barang, sehingga menimbulkan pajak berganda, PPnBM dikenakan terhadap :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  2. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
PPnBM akhirnya dibebankan kepada konsumen, Pengusaha Kena Pajak hanya memungut dan menyetor PPnBM ke kas Negara.
PPnBM merupakan pajak pusat karena merupakan sumber penerimaan bagi APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Parkir Kena PPN

Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 214 triliun. Dari sasaran itu, hingga akhir Juni lalu baru terealisasi 43,2% atau senilai Rp 94 triliun demi menggenjot setoran pajak Rp 24 triliun kenegara, kantor pajak makin gencar saja “mengais-ngais” pajak dari masyarakat. Inilah salah satu bentuknya mulai 1 Oktober 2003, jasa catering dan pabrik akan dikenai PPN 10%
Jasa catering yang dikenai pajak adalah jasa penyediaan makanan dan minumam dengan atau tanpa petugas untuk keperluan tertentu seperti, pesta, resepsi, perjamuan, rapat, makan karyawan di instansi pemerintah dan swasta. Makanan langganan dan perlombaan catering yang disediakan hotel juga tidak luput dari pengenaan PPN.
Untuk jasa akhir, pemerintah akan mengenakan PPN berdasarkan nilai pergantian uang, termasuk biaya yang seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola kepada pemilik tempat parker dan imbalan yang diperoleh dari pemilik tempat parker, termasuk bagi hasil.




Soal diskusi :
1.     Mulai kapan jasa catering da parkir dikenakan PPN. Berapakah tarifnya ?
2.    Carilah latar belakang dikenakannya pengenaan PPN terhadap jasa catering dan parkir ?
3.    Jelaskan mekanisme pengenaan PPN terhadap jasa parkir ?
4.    -Bagaimana menurut anda pengenaan PPN terhadap jasa parkir ?
-Bagaimana pengaruhnya terhadap fiskus pengelola jasa parkir dan masyarakat pengguna jasa parkir ?

Hasil diskusi :
             
1.  PARKIR
Mulai dibuatnya tarif jasa parkir yang dikenakan PPN 1 Oktober 2003 dan mulai berlakunya 17 Juli 2012 dengan tarif 10%. Menurut Direktur penyuluhan pelayanan dan humas Dedi Rudaedi mengatakan bahwa penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak semua yang dikenakan PPN tetapi yang dikenakan PPN hanya pengusaha pengelola tempat parkirnya dan orang yang mengurusi tempat parkir tersebut dalam bentuk imbalan atau bagi hasil.

KATERING
Mulai dibuatnya pada tahun 1983 dan mulai berlakunya pada tahun 2000 dengan tarif 10%

2. LATAR BELAKANG DIKENAKANNYA PPN TERHADAP JASA PARKIR

           Pemerintah mempertegas ketentuan  tentang pajak pertambangan nilai (PPN) atas penyerahan jasa penyediaan tempat pakir. Hal tersebut tertuang pada peraturan  Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang kriteria jasa penyediaan tempat parkir yang termasuk dalam jenis jassa yang tidak kena pajak pertambangan nilai. Itu berlaku sejak 17 Juli 2012. “Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tempet parkir dikenakan  jasa PPN, tetapi yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah  jasa penyediaan atau penyelenggara tempat parkir pengusaha atau pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
               Lanjutnya, untuk penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir yakni jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dalam bentuk bagi hasil dari pemilik tempat parkir

LATAR BELAKANG DIKENAKANNYA PPN TERHADAP JASA KATERING

  Dasar Hukum :
1.     Pasal 4A ayat 2 huruf C Undang-undang No 8 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 18 tahun 2000
2.    Pasal 5 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 Jasa di bidang perhotelan tidak terutang PPN
3.    Keputusan Menteri Keuangan 418/KMK.03/2003 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering.

Subjek Pajak
1.  Pengusaha hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya  yang  melakukan usaha Jasa Boga atau Katering Wajib dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pembukuan yang terpisah antara usaha hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, dengan usaha Jasa Boga atau Katering;
2.  Pembukuan terpisah bertujuan untuk mempermudah pengenaan PPN atas Jasa Katering, karena atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya  tidak dikenakan PPN melainkan dikenakan Pajak Daerah (Pajak atas Hotel dan Restoran). (Pasal 4A ayat 2 huruf C Undang-undang No 8 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 )
Objek Pajak                                                       
a.    Penyerahan Jasa Boga atau Katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b.    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
c.    Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering karena penyerahan Jasa Boga atau Katering, tidak termasuk Pajak Pertambahan  dan potongan harga.

3.  Mulai dibuatnya tarif jasa parkir yang dikenakan PPN 1 Oktober 2003 dan mulai berlakunya 17 Juli 2012 dengan tarif 10%. Pemerintah mempertegas ketentuan  tentang pajak pertambangan nilai (PPN) atas penyerahan jasa penyediaan tempat pakir. Hal tersebut tertuang pada peraturan  Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang kriteria jasa penyediaan tempat parkir yang termasuk dalam jenis jassa yang tidak kena pajak pertambahan nilai.
“Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tempet parkir dikenakan  jasa PPN, tetapi yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah  jasa penyediaan atau penyelenggara tempat parkir pengusaha atau pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
Lanjutnya, untuk penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir yakni jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dalam bentuk bagi hasil dari pemilik tempat parkir

4.  – Menurut kami, pengenaan PPN jasa parkir bagi usaha kecil sampai usaha menengah tidak setuju. Tetapi pengenaan PPN terhadap jasa parkir bagi pengusaha pengelola tempat parkir dan orang yang mengurusi tempat parkir setuju di kenai PPN karena menerima imbalan atau bagi hasil.
- Pengaruh pengelola jasa parkir ekonomiya semakin berkurang padahal kebutuhan hidup sehari-hari tidak mencukupi, dan untuk masyarakat pengguna jasa parkir akan keberatan dengan tarifnya yang semakin naik.




KESIMPULAN

        Kesimpulan dari kelompok kami tentang permasalahan Parkir Kena PPN adalah dikenakannya PPN Terhadap Jasa Parkir pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tempat parkir dikenakan  jasa PPN, tetapi yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah  jasa penyediaan atau penyelenggara tempat parkir pengusaha atau pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran dan menerima imbalan dalam bentuk bagi hasil dari pemilik tempat parkir.













Kelompok  1

         Barang strategis tertentu akan dikenakan lagi ppn mentri keuangan akan mengenakan kembali ppn terhadap sejumlah barang tertentu yang selama ini telah menikmati fasilitas itu karena barang tersebut tidak layak lagi menikmati fasilitas ppn dan berbagai pertimbangan antara lain terjadi penyelewengan barang kena pajak tertentu yang akan dicabut kembali fasilitas bebas ppnya antara lain barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik , termasuk suku cadang bahan baku perak dalam bentuk butiran/batangan , bahan baku pembuatan uang kertas rupiah dan logam , bahan baku selain bahan baku utama pembuatan makanan ternak , unggas , udang dan ikan , serta listrik untuk perumahan dengan daya lebih dari 220 watt-600 watt . namun departemen keuangan tetap meberlakukan fasilitas bebas PPn kepada beberapa kena pajak yaitu makanan ternak , unggas , udang dan ikan , barang barang pertanian , perkebunan , perhutanan , peternakan , penangkaran/perikanan , air bersih yang di dirikan melalui pipa perusahaan air bersih dan listrik untuk perumahaan dengan daya sampai 2200 watt . dirjen pajak departemen keuangan menyatakan bahwa pencabutan fasilitas bebas PPn , melainkan karena tuntunan  UU No. 18 tahun 2000 . UU ini berisi bahwa barang kena pajak  tertentu yang sifatnya strategis akan ditinjau dalam 6 tahun sekali .

Soal diskusi :
1.     Apa yang mendorong pengenaan kembali PPn terhadap sejumlah barang tertentu  yang selama ini telah menikmati fasilitas bebas PPn
2.    Apa yang dimaksud dengan fasilitas bebas PPn
3.    Barang kena pajak tertentu apa saja yang akan dicabut kembali fasilitas bebas PPn nya
4.    Apa alasan pencabutan pemberian fasilitas PPn
5.    Bagaimana pengaruh pencabutan fasilitas PPn terhadap produsen yang menggunakan barang kena pajak yang dicabut fasilitas PPn nya .


Hasil diskusi :
1.     Karena dirjen pajak departemen keuangan tidak mengindikasikan menurunnya penerimaan Negara dan sector ppn , melainkan karena tuntutan uu no 18 th 2000 . uu ini berisi bahwa barang kena pajak tertentu yang sifatnya strategis akan ditinjau dalam 6 thn sekali .
2.    Fasilitas yang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar ppn .
3.    Mesin peralatan pabrik , suku cadang bahan baku perak dalam bentuk butiran/batangan , bahan baku pembuatan uang kertas rupiah dan logam , bahan baku utama pembuatan makanan ternak , dan listrik perumahan dengan daya lebih 200 watt-600 watt.
4.    Barang tersebut tidak layak lagi menikmati fasilitas ppn dan berbagai pertimbangan antara lain terjadi penyelewengan barang kena pajak tertentu yang akan dicabut kembali fasilitas bebas ppn nya.
5.    Membuat produsen kehilangan daya tarik sebagai alternatif untuk
menanam modal.
Karena itu pula, kalangan investor asing mulai menimbang untuk meninggalkan
produsen terkait langkah pemerintah mencabut fasilitas PPN dan PPnBM.











Kelompok 3
Wah, Harga Barang Naik

        Pemerintah mulai tahun ini akan sangat sibuk menggeriliya orang-orang kaya, mulai dari garansi hingga dapur nyaris tak ada sebuah barang pun yang lepas dari PPn BM 10% - 75%. Di luar itu, masih ada 41 jenis barang yang terkena PPnBM 10% - 75%. Barang-barang yang termasuk dalam kategori elektronik, peralatan dapur, baju sampai telekomunikasi. Pendeknya, taka da satu bagian rumah pun bisa lepas dari pungutan PPnBM bahkan, mainan anak-anak tak terbebaskan dari pajak ini.
          Pemerintah agaknya cukup kebingungan dalam menggali dari rakyat. Pada tahun ini, pemerintah harus mengumpulkan Rp 48,8 triliun dari PPN & PPnBM. Mau tidak mau, Dirjen pajak memang harus memelototi barang-barang rumah tangga satu persatu yang bisa dikenai pajak.Sayangnya, kebijakan ini otomatis akan menaikan harga barang. Misalnya, harga mobil keluarga seperti Toyota, Kijang akan naik karena PPn BM nya naik dari 15% menjadi 20%. Demikian pula mobil serba guna (MPV) atau QIP dengan mesin di atas 4000 CE. Kini terkenal PPnBM 75% sementara sebelumnya hanya 50%. Tak jelas apakah kenaikan pajak akan membuat masyarakat urung untuk berbelanja yang jelas, DPR telah setuju dengan beda ini.

Soal diskusi :
1.     Apa usaha Dirjen pajak untuk menaikan perimaan pajak dari PPN & PPnBM?
2.    Sebutkan barang-barang di rumah anda yang dapat dikenakan tarif PPnBM ! Termasuk dalam kelompok tarif yang manakah ?
3.    Sebutkan BKP yang mengalami perubahan tarif PPnBM setelah keluarga perubahan tarif PPn BM !
4.    Apa pengaruh kenaikan tarif PPnBM & jenis BKP yang dikenai PPnBM bagi masyarakat produsen & fiskus ?
5.    Berilah 2 contoh dampak yang akan terjadi dengan adanya perubahan tarif PPnBM & jenis BKP yang dikenai PPnBM !



Hasil diskusi :
1.     Dirjen pajak memang harus memperhatikan barang barang rumah tangga satu persatu yang bisa dikenai pajak.
2.    -> Kelompok barang dengan tarif 10% :
-susu
-minuman yang tdak mengandung alcohol
-alat rumah tangga
-wangi-wangian
-> Kelompok barang dengan tarif 20% :
          -mesin cuci
          -alat-alat olahraga
          -barang saniter
          -semua jenis permadani

-> Kelompok barang dengan tarif 35% :
          -tas
          -sepatu
          -laptop
          -perhiasan

3.    – Mobil keluarga, Toyota dan Kijang naik dari 15% menjadi 20%.
- Mobil serbaguna (MPV) atau GIP dengan mesin di atas 4000 CE, naik dari 50% menjadi 75%.

4.    Pastinya akan banyak masyarakat yang kurang setuju dengan hal tersebut, karena hal tersebut akan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat produsen.
Contohnya : Laptop, perhiasan, sepatu dan barang kebutuhan lainnya.

5.    2 contoh dampak yang akan terjadi dengan adanya perubahan tarif PPnBM & jenis BKP yang dikenai PPnBM misalnya :
– Laptop dulunya barang mewah tetapi sekarang sudah murah harganya dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat di kalangan kantor maupun kalangan remaja maka dampaknya akan menimbulkan ketidak setujuan karena sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
- Barang elektronik seperti AC yang sudah menjadi kebutuhan di kantor, kota tropis apabila dikenakan PPnBM.
Kelompok 4

Produk Selendupan Banjiri Pasar Elektronik

Produk elektonik selundupan banyak masuk ke Indonesia . produk ini jelas harganya lebih murah karena tidak perlu membayar ppn bm dan ppn . penyebab penyelundupa ini adalah penetapan ppn bm dan ppn bagi barang elektronik bersifat distortif. Penetapan pajak ini telah mendorong terjadinya penyelendupan karna menjanjikan keuntungan yang besar. Hasil penyelendupan yang beredar dipasaran saat ini telah mencapai 50% dari total produk elektronik dipasar. Solusinya diluncurkannya. Setimulus perbajakan yang mencangkup pencabutan PPn BM, atas jumlah produk elektronik.

Soal diskusi :
1.     Mengapa banyak terjadi penyelendupan barang elektronik?
2.    Mengapa produsen barang-barang elektronik dalam negri menawarkan solusi pencabutan PPn BM atas sejumlah produk elektronik ?
3.    Mengapa pengenaan PPn BM dan PPn terhadap barang-barang elektronik mendorong penyelendupan.
4.    Sebutkan barang-barang elektronik yang dikenakan PPn BM dan PPn berdasarkan tarif prosentasenya !

Hasil diskusi :
1.     Banyak terjadi penyelundupan barang elektronik karena penetapan ppn bm dan ppn bagi barang elektronik bersifat distortif
2.    Karena hasil penyelundupan yang beredar dipasaran saat ini telah mencapai 50% persen dari total produk elektronik di pasar
3.    Karena pengenaan ppn bm dan ppn terhadap barang barang elektronik menjanjikan keuntungan yang besar
4.    Tarif ppn dan ppnbm ps 7 dan ps 8 tarif ppn (ps7) 10% tariff ppn bm (ps8) atas ekspor bkp , bkp tidak berwujud , dan jasa dari ldp , 0% dengan pp tarif ppn dapat diubah serendah rendahnya 5% setinggi tingginya 15% atas ekspor bkp yang tergolong mewah 0% paling rendah 10% paling tinggi 200%



Kelompok 5

Kategori Barang-barang Mewah

Beberapa jenis minuman dalam botol yang tidak mngandung alcohol , seperti  teh botol , fanta dan coca-cola sebaiknya dikeluarkan dari katagori barang-barang mewah. Jenis-jenis barang tersebut harganya relative murah , sehingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan rendah .
       Dalam ppn bm itu sendiri ternyata belum semua konsumsi mewah dikenakan ppn bm. Sesuai dengan istilahnya yaitu pajak penjualan atas barang mewah , maka ppn bm akan dikenakan pada barang-barang mewah . jasa-jasa mewah seperti fitness center , night club , dan mandi uap belum dikenakan ppn bm . padahal jasa-jasa ini pada umummnya dikonsumsi oleh masyarakat golongan pendapatan menengah ke atas .

Soal diskusi :
1.     Mengapa jenis minuman yang disebutkan diatas sebaiknya dikeluarkan dari katagori barang-barang mewah ?
2.    Bagaimana , pendapat anda mengenai belum dikenakannya ppn bm terhadap jasa-jasa mewah ?
3.    Apabila jasa-jasa mewah diatas dikenakan ppn bm , termasuk dla katagori kelompok  manakah ? jelaskan pendapat anda ?




Hasil diskusi :
1.     Karena jenis minuman tersebut harganya relative murah , sehingga banyak dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan rendah , jadi sebaiknya jenis minuman tersebut dikluarkan dari katagori barang-barang mewah
2.    Menurut pendapat kami , jasa-jasa mewah seperti fitness center , night club dan mandi uap seharusnya dikenakan ppn bm , karena jasa-jasa ini pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat golongan berpendapatan menengah ke atas
3.    Jasa-jasa mewah seperti fitness center , night club dan mandi uap termasuk barang-barang olahraga dikatagorika dengan barang-barang tarif 20%














Kelompok 6

          Produsen elektronik adalah pajak atas Pajak Penjualan barang mewah. Mereka dikenai pajak tersebut karena menghasilkan produk yang dianggap sebagai barang kena pajak oleh UU PPnBM untuk perkembangan dunia maka Pemerintah mengganti pajak undang-undang penjualan akan tetapi menimbulkan permasalahan. Para produsen elektronik yang menghasilkan barang kena pajak mengajukan tuntutan kepada PPnBM untuk barang elektronik dihapuskan dan ternyata dirjen pajak menyetujui hal tersebut dengan alasan untuk merangsang masuknya investasi dan peningkatan kinerja produsen elektronik di Indonesia.
          Pernyataan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya surat keputusan Mentri Keuangan tentang jenisa barang kena pajak tergolong mewah. Selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001 tetapi masyarakat baru mengetahui adanya peraturan tersebut tanggal 24 Januari 2001. Padahal mereka telah membayar PPnBM pada periode tersebut tentu saja produsen, importer dan pembeli memprotes hal tersebut mereka menginginkan PPnBM yang telat dibayarkan (1-24 Januari 2001) dikembalikan dan akhirnya departemen keuangan menyetujui untuk menghapus pembayaran PPnBM pada periode tersebut.

Soal diskusi :
1.     Bagaimana anda menanggapi permasalahan tersebut ?
2.    Dengan adanya peraturan tersebut apa pengaruhnya terhadap produsen, penerimaan pajak import, dan pembeli ?

Hasil diskusi :
1.     Pendapat kami tentang wacana di atas adalah seharusnya bila memang PPnBM untuk barang elektronik sudah dihapuskan dan disetujui oleh dirjen pajak, jangan dipungut lagi PPnBM nya. Apabila memang sudah terjadi karena ketidaktahuan wajib pajak maka dirjen pajak dan pemerintah mengembalikan uang yang telah disetor.
2.    - Peraturan tersebut pengaruhnya terhadap produsen adalah produsen dapat mengoptimalkan kinerja dan kreativitas.
- Pengaruhnya terhadap penerimaan pajak import adalah lebih besarnya bea masuk akibat pertambahnya nilai PPnBM
- Pengaruh terhadap pembeli jelas berpengaruh karena PPnBM dikenakan pada saat barang dijual dan apabila PPnBM dihapuskan maka akan meringankan pembeli.