Ria
Vinola Widia Wati
PKN
XI-AK5
SOAL
1. Siapa
menteri luar negeri kita ?
2. Apa
perbedaan dan persamaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler ?
3. Politik
luar negeri di Indonesia menganut politik apa? (politik bebas aktif )
Jawaban :
1) DR.R.M.Marty.M.Natalegawa
2) Persamaan & Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler Perwakilan
Diplomatik
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler
adalah :
v
Membina,
menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain,
v
Mengumpulkan
dan menyampaikan informasi yang berguna,
v
Menjaga
agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik
internasional,
v
Merepresentasikan
bangsa dan negara sendiri di luar negeri,
v
Melindungi
para warga negara sendiri di luar negeri,
v
Bahwa
kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu.
Sedangkan perbedaannya yaitu:
|
Perwakilan
Diplomatik
|
Perwakilan
Konsuler
|
1
2
3
4
5
6
|
Tugasnya
dalam bidang politik
Hanya 1
perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Surat tugas
ditandatangani oleh Kepala Negara
Dapat
berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
Memiliki
daerah Ekstrateritorial
Dapat
mempengaruhi perwakilan konsuler
|
Tugasnya
dalam bidang non politik
Lebih dari 1,
tergantung kebutuhan
Surat tugas
ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
Hanya dapat
berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan
dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
Tidak Memiliki
daerah Ekstrateritorial
Harus tunduk pada
perwakilan diplomatik
|
Kronologi /
skema penempatan perwakilan di Negara lain
1. Kedua belah
pihak sa-ling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu
masing-masing Negara.
2. Mendapat
persetujuan (demende, agregation) dari negara yang menerima.
3. Diplomat yg
akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan (lettre de creance) yang
ditanda tangani kepala negara pengirim.
4. Surat
kepecayaan dise-rahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple)
dlm suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.
Mulai berlaku
dan berakhirnya Perwakilan di Negara lain
Hal
|
Diplomatik
|
Konsuler
|
Mulai
berlakunya
|
Saat
menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
|
Pemberitahuan
yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
|
Berakhirnya
|
1.
Sudah habis masa jabatan
2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3. Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
|
1.Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari Negara pengirim
3.Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal
23,24,25 konvernsi Wina 1963)
|
Penjelasannya
Perwakilan
Diplomatik
v Memelihara
kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
v Berhak
membuat hubungan politik
v Mempunyai
hak ekstrateritorial
Hak
ekstrateritorial adalah hak kebebsan diplomat
terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambangnegara, surat - surat
dan dokumen bebas sensor,dalam halini polisi
dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpaada ijin pihak perwakilan
yang bersangkutan
v
Satu negara satu perwakilan
saja
v
Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadiseorang diplomat
serta gedung perwakilannya, dengan hak ini
para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta
bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat
mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana
v Surat
penugasan ditandatangani oleh kepala negara
Perwakilan Konsuler
v Memelihara
kepentingan negaranya melalui hubungan tingkatdaerah
v
Bersifat non politik
v Tidak mempunyai
hak ekstrateritorial
3)
Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan nasional masing-masing Negara. Politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional .
Dasar Hukum Politik LN :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
b. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
c. Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan nasional masing-masing Negara. Politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional .
Dasar Hukum Politik LN :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
b. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
c. Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .